MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran pengadaan air mineral dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang tercatat mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Pemko Medan menegaskan, angka tersebut merupakan pagu anggaran atau batas maksimal belanja, bukan nilai pasti yang akan direalisasikan seluruhnya.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, mengatakan informasi yang beredar di media sosial telah memunculkan persepsi yang keliru, seolah-olah anggaran tersebut akan dihabiskan hanya untuk kebutuhan air mineral Wali Kota Medan.
“Perlu dipahami bahwa Rp1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah,” ujar Ridho kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Medan, melainkan untuk mendukung berbagai kegiatan resmi pemerintahan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum Setda Kota Medan.
Menurutnya, kebutuhan tersebut mencakup penyediaan air minum untuk berbagai agenda pemerintahan, seperti rapat internal, penerimaan tamu, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
“Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang difasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ridho juga menyampaikan bahwa pengadaan air mineral memang ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan terpisah dari belanja makan dan minum. Hal tersebut dilakukan mengikuti klasifikasi belanja dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemko Medan memastikan tetap melakukan evaluasi terhadap belanja operasional agar lebih efisien. Upaya tersebut disebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai penghematan penggunaan anggaran daerah.
“Kami berkomitmen melakukan efisiensi. Mudah-mudahan ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditekan sehingga nilainya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Ridho menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki Pemko Medan, alokasi anggaran tersebut bukan hal baru karena sudah berjalan sejak tahun 2020 dan pihaknya hanya melanjutkan mekanisme yang telah ada.
Ia memastikan setiap penggunaan anggaran daerah tetap melalui proses pengawasan, verifikasi, serta pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya,” pungkasnya.
