MEDAN – Asisten Perencanaan Daerah dan Pembiayaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fernando Siagian, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara segera merealisasikan penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan yang telah ditransfer pemerintah pusat.
Menurut Fernando, hingga kini masih ditemukan dana yang mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), padahal pemerintah pusat telah menyalurkan seluruh alokasi anggaran tersebut.
"Uangnya sudah dikirim, sudah masuk ke rekening daerah. Persoalannya, saat kami cek realisasinya masih sangat rendah. Uangnya masih parkir di RKUD. Ini menjadi anomali karena di satu sisi daerah merasa kekurangan anggaran, padahal dananya sudah tersedia," ujarnya.
Ia menjelaskan, total dana TKD Tambahan sebesar Rp4,3 triliun telah disalurkan ke pemerintah daerah dan siap digunakan. Penyaluran memang dirancang dalam tiga tahap, namun seluruh dana telah ditransfer sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.
Fernando juga menyoroti masih rendahnya pemanfaatan bantuan sosial Presiden senilai Rp4 miliar yang diterima sejumlah daerah terdampak bencana.
"Masih ada daerah yang belum menghabiskan bantuan tersebut. Bahkan ada yang bingung menggunakannya. Padahal sudah ada Surat Edaran Kemendagri yang mengatur bahwa dana itu bisa digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun penyediaan sarana dan prasarana," katanya.
Ia meminta kepala daerah segera membelanjakan anggaran tersebut dan menyampaikan laporan realisasinya kepada Sekretariat Presiden.
"Kalau sudah digunakan, segera laporkan. Jangan sampai uangnya tetap mengendap sementara masyarakat membutuhkan," tegas Fernando.
Dalam kesempatan itu, Fernando juga menjelaskan penggunaan TKD Tambahan hanya dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
"Peran DPRD adalah melakukan fungsi pengawasan. DPRD boleh mengkaji dan meminta penjelasan atas penggunaan anggaran, tetapi bukan dalam posisi menyetujui atau menolak Perkada tersebut," jelasnya.
Fernando mengingatkan dana TKD Tambahan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan penanggulangan bencana, seperti pembangunan rumah dinas, penambahan perjalanan dinas, maupun program lain di luar tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat dapat menggunakan dana tersebut untuk rehabilitasi dan penanganan dampak bencana. Sementara daerah yang tidak terdampak diarahkan memanfaatkan anggaran untuk kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
"Intinya, penggunaan dana harus tetap berada dalam tema kebencanaan. Selama masih berkaitan dengan upaya mitigasi, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, pelayanan kesehatan, maupun pendidikan yang mendukung penanganan bencana, itu dapat dilakukan sesuai ketentuan," ungkapnya
