MEDAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah harus memanfaatkan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diprioritaskan untuk rehabilitasi, rekonstruksi, pemulihan pascabencana, serta upaya mitigasi bagi daerah yang tidak terdampak langsung.
Hal itu disampaikan Sekertaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr.Drs.Horas Maurits Panjaitan. M.Ec, Dev, dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota di Aula Raja Inal Siregar dedung Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Selasa (14/7/2026).
Horas Maurits menjelaskan, alokasi TKD Tambahan merupakan kebijakan pemerintah pusat atas arahan Menteri Dalam Negeri dengan total anggaran mencapai Rp110,6 triliun secara nasional. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak ragu memanfaatkan anggaran tersebut sepanjang berpedoman pada regulasi yang berlaku.
"Payung hukumnya sudah jelas, mulai dari Peraturan Daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi tidak perlu ragu menggunakan anggaran tersebut selama sesuai aturan," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1104 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 sebagai pedoman penggunaan dana TKD Tambahan.
Menurut Horas, daerah yang terdampak bencana diarahkan memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan. Sementara daerah yang tidak terdampak secara langsung diminta mengalokasikan anggaran untuk memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
"Kita jangan keluar dari koridor yang sudah ditetapkan. Dana ini bukan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan program, apalagi digunakan membeli kendaraan dinas atau membiayai belanja yang tidak diperbolehkan. Bahkan dana ini tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji maupun PPPK," tegasnya.
Selain penggunaan anggaran, Dimiati juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menyiapkan laporan perkembangan pelaksanaan program meskipun kegiatan belum selesai sepenuhnya. Menurutnya, progres pelaksanaan harus sudah dapat terlihat dan dilaporkan sesuai format yang telah disiapkan.
Pada kesempatan itu, Kemendagri juga menyoroti masih rendahnya realisasi APBD di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang dipaparkan, beberapa pemerintah daerah masih mencatatkan realisasi belanja yang relatif rendah sehingga perlu dilakukan percepatan.
"Kita harus menjalankan dua hal secara paralel, yakni mempercepat realisasi APBD sekaligus mempercepat pelaksanaan TKD Tambahan," katanya.
Horas, mengapresiasi sejumlah daerah yang mencatat realisasi APBD terbaik, di antaranya Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga, dan beberapa daerah lainnya.
Ia berharap pemanfaatan TKD Tambahan dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta penanggulangan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Semua bidang itu penting. Jangan sampai ada sektor prioritas yang tidak mendapatkan alokasi. Pendidikan penting, kesehatan penting, begitu juga penanggulangan bencana. Semua harus diperhatikan secara seimbang," ucapnya.
