-->

Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir KIM hingga Dugaan Bangunan Tanpa PBG

Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait guna membahas

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait guna membahas berbagai persoalan infrastruktur, pembangunan, serta lingkungan hidup di Kota Medan, Senin (20/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Medan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri para anggota Komisi IV serta sejumlah pemangku kepentingan.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah melanjutkan pembahasan mengenai pengelolaan parkir di kawasan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang berada di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Komisi IV meminta adanya kejelasan tata kelola parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun potensi kebocoran pendapatan daerah.

Selain itu, Komisi IV juga kembali mengevaluasi penanganan banjir dan program normalisasi sungai yang selama ini menjadi persoalan berulang di sejumlah kawasan Kota Medan. Dalam rapat tersebut, DPRD meminta seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi agar upaya pengendalian banjir dapat dilakukan secara terintegrasi, mulai dari normalisasi sungai, perbaikan sistem drainase, hingga penataan kawasan yang berpotensi menghambat aliran air.

Tak hanya membahas persoalan infrastruktur, Komisi IV juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.

Objek yang menjadi perhatian meliputi sebuah rumah mewah, satu unit kafe, dan sarana olahraga yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Komisi IV menegaskan bahwa seluruh pembangunan di Kota Medan wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk kepemilikan PBG, guna menjamin kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.

Melalui forum tersebut, DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di lapangan serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Rapat dihadiri perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Inspektorat Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Setda Kota Medan, PT KAI Divre I Sumatera Utara, camat dan lurah setempat, serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.

Komisi IV berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan infrastruktur dan lingkungan, sekaligus memperkuat penegakan aturan terhadap pembangunan gedung di Kota Medan demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Share:
Komentar

Berita Terkini