GUNUNGSITOLI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Senin (27/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH., MH., menjelaskan ketiga terdakwa masing-masing adalah Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II, Ehaogo Loli selaku Sekretaris Desa, dan Ros Diana Dea selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tuhegeo II.
"Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda sesuai peran dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing," ujar Ya'atulo Hulu kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Kades Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yaredi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tuhegeo II, Ehaogo Loli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Ros Diana Dea selaku Kaur Keuangan Desa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Modus Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari hasil penyidikan Jaksa Penyidik yang menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Penyimpangan yang dilakukan para terdakwa antara lain melakukan pencairan dana desa secara bersama-sama tidak sesuai prosedur, karena penarikan dana dilakukan tanpa didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para terdakwa juga menunda pembayaran sejumlah kegiatan kepada pihak ketiga meskipun anggaran telah dicairkan dari rekening desa. Dana tersebut justru dipinjamkan kepada pihak lain sehingga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya rekayasa dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Para terdakwa diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah masih terdapat saldo kas desa, padahal secara nyata dana tersebut sudah tidak tersedia.
Laporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya itu dibuat untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada tahun berjalan.
Kejari Gunungsitoli Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya'atulo Hulu menegaskan, putusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis, baik melalui penindakan maupun upaya pencegahan, guna meminimalisasi praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
"Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Ya'atulo Hulu.
Vonis terhadap ketiga perangkat Desa Tuhegeo II tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat dana tersebut merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
