MEDAN – Peristiwa ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, yang menewaskan Ros, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara mendesak agar majikan dan perusahaan penyalur bertanggung jawab, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut angkat bicara mengenai perlindungan hukum dan hak-hak yang seharusnya diterima keluarga korban.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Ros. Ia berharap almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, sementara keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi cobaan tersebut.
"Atas nama LBH Medan kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," ujar Irvan, Rabu (22/7/2026).
Irvan menegaskan, apabila Ros bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka secara hukum perusahaan penyalur memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh hak normatif korban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, hak-hak tersebut tidak hanya mencakup pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila memenuhi persyaratan, tetapi juga berbagai manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan apabila korban telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika korban merupakan pekerja yang disalurkan oleh perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka seluruh hak ketenagakerjaannya harus dipenuhi. Apabila terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban juga berhak memperoleh santunan kematian dan manfaat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, LBH Medan meminta perusahaan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses administrasi pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, hingga manfaat jaminan sosial lainnya dapat segera diproses tanpa menghambat hak keluarga korban.
Irvan juga mengingatkan bahwa di luar tanggung jawab hukum, terdapat tanggung jawab moral yang patut dipenuhi oleh pihak majikan. Menurutnya, majikan seharusnya menunjukkan empati dan kepedulian terhadap keluarga korban melalui pemberian bantuan atau tali asih sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian korban selama bekerja.
"Terlepas dari aspek hukum, majikan juga memiliki tanggung jawab moral. Sudah sepatutnya ada kepedulian kepada keluarga korban, baik berupa bantuan maupun tali asih, mengingat korban meninggal dunia saat masih menjalankan pekerjaannya," katanya.
Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia, Medan, pada Senin (20/7/2026). Forum meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan serta memastikan tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab.
Selain itu, forum tersebut mendesak agar majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja memenuhi seluruh hak keluarga Ros sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hak atas perlindungan ketenagakerjaan dan santunan yang menjadi hak ahli waris korban.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan yang menewaskan Ros dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah di kawasan Komplek Grand Polonia. Kasus tersebut terus menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama terkait aspek keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui perusahaan atau yayasan.
