-->

Pemko Medan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Oknum ASN, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin Ringan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatk

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Melalui Inspektorat Kota Medan, oknum ASN bernama Syerly, yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan, telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya, Syerly yang menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang menjadi perbincangan di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan karena merasa memiliki hubungan yang dekat dan akrab dengan seorang warga bernama Ulfa.

"Hal tersebut terjadi secara spontan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa juga demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja," ujar Syerly.

Hal senada juga disampaikan Ulfa. Ia menegaskan bahwa hubungan keduanya selama ini berlangsung akrab dan tidak pernah terjadi persoalan.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah, Bang, jadi biasa bercanda seperti itu. Mungkin tanggapan netizen lain berbeda. Saya juga mohon maaf, tetapi yang jelas kami baik-baik saja, tidak ada masalah," katanya kepada awak media.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Syerly terindikasi melanggar ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas dan memberikan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023," ujar Erfin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan agar terhadap yang bersangkutan diberikan pembinaan melalui mekanisme penegakan disiplin.

Lebih lanjut, Erfin menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Nomor 58 Tahun 2023, pelanggaran tersebut direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin ringan karena dinilai telah melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang berdampak terhadap citra perangkat daerah.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan marwah ASN agar tetap menjadi teladan serta pelayan masyarakat," tegas Erfin.

Pemko Medan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN akan ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Share:
Komentar

Berita Terkini