-->

PKS Bongkar Rapor APBD Medan 2025: SiLPA Rp592 Miliar, PAD Jebol, Serapan Anggaran Dinilai Gagal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan melontarkan kritik tajam terhadap kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga tidak optimalnya pelaksanaan sejumlah program menjadi sorotan utama fraksi tersebut.

Meski memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi PKS tetap menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pandangan Fraksi PKS disampaikan Juru Bicaranya, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Selasa (7/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Kasman mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut merupakan prestasi yang harus dipertahankan sebagai bentuk tata kelola keuangan yang baik.

Namun demikian, di balik raihan opini WTP tersebut, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, besarnya SiLPA menunjukkan pemerintah belum mampu merealisasikan penyerapan anggaran secara optimal.

"Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," tegas Kasman.

Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp640,857 miliar.

Lebih jauh, PKS menilai rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi persoalan serius. Dari target sebesar Rp3,706 triliun, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun atau mengalami kekurangan sebesar Rp613,006 miliar.

Menurut PKS, tidak tercapainya target PAD terutama disebabkan rendahnya penerimaan dari sektor pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Fraksi PKS mengingatkan, kegagalan mencapai target PAD akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan maupun realisasi aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD.

Tak hanya itu, PKS juga menyoroti tidak adanya kontribusi laba dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang tahun 2025. Padahal, pada tahun sebelumnya Perumda masih mampu memberikan dividen kepada pemerintah daerah.

Karena itu, PKS meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar tidak terus menjadi beban APBD.

Di sektor infrastruktur, Fraksi PKS meminta pemerintah menunda program pembangunan drainase hingga tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif. Menurut mereka, pembangunan tanpa perencanaan yang matang berpotensi membuat anggaran menjadi tidak efektif dan gagal mengatasi persoalan banjir.

Selain itu, PKS juga menyoroti besarnya anggaran yang tidak terserap di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang mencapai Rp214,138 miliar. Fraksi meminta penyusunan anggaran ke depan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat, termasuk mengakomodasi aspirasi anggota DPRD.

Fraksi PKS turut meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi sistem pendataan desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Di bidang pelayanan publik, PKS mendorong peningkatan kualitas pelayanan Universal Health Coverage (UHC), mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

PKS juga mengusulkan agar bantuan hibah bagi kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, serta guru sekolah minggu disalurkan melalui Dinas Sosial maupun perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan sosial dan keagamaan.

Selain itu, Fraksi PKS mengusulkan agar DPRD memiliki indikator yang jelas dalam mengevaluasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"PKS mengusulkan minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait," ujar Kasman.

Pada akhir penyampaiannya, Kasman meminta Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Meski menyampaikan berbagai kritik dan evaluasi, Fraksi PKS akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Kasman.

Share:
Komentar

Berita Terkini