MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas tingginya angka kasus HIV/AIDS di Kota Medan.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, mengatakan tingginya jumlah kasus HIV/AIDS menjadi salah satu dasar lahirnya gagasan pembentukan regulasi tersebut.
Menurut Kasman, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Medan, jumlah kumulatif penderita HIV/AIDS sejak tahun 2006 hingga 2024 mencapai 9.883 kasus. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 1.800 kasus baru, sementara pada tahun 2024 ditemukan 1.696 kasus baru.
Selain itu, ia juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 yang menempatkan Kota Medan sebagai daerah dengan jumlah kasus HIV/AIDS tertinggi di Sumatera Utara, yakni sebanyak 1.494 kasus baru.
"Data Dinas Kesehatan Kota Medan menunjukkan bahwa perilaku penyimpangan seksual, khususnya lelaki seks lelaki, menjadi penyumbang tertinggi dalam penularan HIV di Kota Medan," ujar Kasman saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Menurut Kasman, dalam penjelasan peraturan tersebut yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, salah satu tantangan yang dihadapi bangsa berasal dari ancaman nonmiliter.
Kasman menyebut, analisis mengenai ancaman nonmiliter dalam dokumen tersebut turut membahas isu LGBTQ sebagai salah satu tantangan yang perlu diantisipasi dalam perspektif kebijakan pertahanan negara.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan berencana mengusulkan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.
"Hal ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda, memperkuat ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang menjadi identitas masyarakat Kota Medan," pungkas Kasman.
.jpeg)