MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan dua perempuan berinisial JS dan FR, warga Kota Medan, sebagai tersangka dalam kasus kematian Apriaman Lase yang melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim No. 7, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua perempuan tersebut diduga menghasut korban hingga akhirnya melompat dari balkon apartemen pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis SIK SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiszullah mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, pada Sabtu (11/7/2026).
"Dipastikan dua orang wanita yang berada di dalam kamar korban Apriaman Lase telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap petugas," ujar AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Polrestabes Medan.
Berawal dari Aplikasi MeChat
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pertama kali berkenalan dengan tersangka FR melalui aplikasi MeChat sekitar pukul 03.30 WIB pada Jumat (10/7/2026). Setelah berkomunikasi, korban meminta FR datang ke Apartemen Sky View.
Sekitar pukul 04.20 WIB, FR datang bersama rekannya, JS. Ketiganya kemudian menuju kamar nomor 26 di lantai 12 apartemen tersebut.
Korban memilih menggunakan jasa JS, sementara FR meminta biaya pembatalan sebesar Rp400 ribu. Selain itu, korban juga mentransfer Rp850 ribu sebagai pembayaran jasa kepada rekening yang diberikan FR.
Menurut penyidik, setelah sekitar 10 menit berada di dalam kamar, korban meminta layanan tambahan kepada JS. Setelah itu, JS memanggil FR yang menunggu di luar kamar.
Diduga Dipaksa Membayar Tambahan Rp4,5 Juta
Polisi menyebut kedua tersangka kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
Korban menolak permintaan tersebut. Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka terus mendesak korban untuk membayar sambil meminta korban memperlihatkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.
Dalam kondisi tertekan, korban mundur ke arah balkon dan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang. Korban juga sempat mengucapkan ancaman akan melompat apabila terus dipaksa.
Penyidik menyebut, setelah korban membuka pintu balkon, tersangka FR diduga mengucapkan kalimat yang mendorong korban untuk melompat.
Usai kejadian itu, kedua tersangka meninggalkan apartemen menggunakan layanan transportasi daring. Tak lama kemudian korban ditemukan terjatuh dari lantai 12 dan meninggal dunia.
Polisi Temukan Riwayat Pencarian Setelah Kejadian
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan riwayat pencarian pada aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan tersangka FR.
Beberapa pertanyaan yang diduga dicari berkaitan dengan penanganan kasus bunuh diri, seperti berapa lama polisi memasang garis polisi, kapan saksi dipanggil penyidik, hingga cara menghadapi pemeriksaan.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.
Diduga Pernah Lakukan Pemerasan
Selain mengusut kasus kematian korban, penyidik juga menemukan dugaan bahwa kedua tersangka pernah melakukan pemerasan terhadap korban lain.
Polisi mencatat sedikitnya tiga dugaan peristiwa, yakni di Hotel Four Points Medan pada Maret 2026 dengan nilai sekitar Rp1 juta, Hotel Grand Kanaya pada April 2026 sebesar Rp2,5 juta, serta di Apartemen Sky View pada 10 Juli 2026 dengan nilai sekitar Rp1,25 juta.
Seluruh dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp1.583.000, serta dompet milik korban yang berisi identitas diri, kartu ATM, BPJS, NPWP, STNK, dan tiket pesawat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan terhadap seseorang untuk melakukan bunuh diri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memaparkan pengungkapan kasus kematian seorang pria yang melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View Medan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).
