-->

Polres Karo Ungkap Penganiayaan Brutal di Gunung Sibayak, Sembilan Tersangka Ditahan, Satu Remaja Tewas dan Enam Luka-luka

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO
– Kepolisian Resor (Polres) Karo berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menghebohkan kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah aksi kekerasan yang mereka lakukan mengakibatkan satu remaja meninggal dunia dan enam remaja lainnya mengalami luka-luka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan sejumlah luka di tubuh yang diduga akibat penganiayaan.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Karo, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kapolres, laporan mengenai korban meninggal langsung ditindaklanjuti Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama," ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Berawal dari Dugaan Pencurian

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke kawasan Gunung Sibayak.

Di lokasi tersebut, para pelaku memperoleh informasi bahwa para korban diduga melakukan pencurian barang milik pendaki lain di kawasan objek wisata Gunung Sibayak.

Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga setempat, termasuk seorang petugas retribusi, kemudian mendatangi para korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Para pelaku secara spontan melakukan tindakan kekerasan terhadap para korban di kawasan puncak Gunung Sibayak setelah memperoleh informasi adanya dugaan pencurian," jelas Kapolres.

Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial RCS (17), warga Kota Medan.

Sementara enam korban lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing berinisial PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17).

Korban Dijemput, Lalu Dianiaya Hingga Tewas

Penyidikan kemudian mengungkap fakta lain. Saat menganiaya enam korban tersebut, para pelaku memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya.

Berdasarkan informasi tersebut, para pelaku kemudian menjemput korban di kawasan Desa Tongging dan membawanya kembali ke lokasi.

Di tempat itulah korban kembali mengalami penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyebut aksi kekerasan dilakukan secara brutal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda tumpul, memukul menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan api rokok.

Akibat tindakan tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala.

Sembilan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, masing-masing berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.

Selain menangkap para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu potong selang warna biru;
  • Tiga buah tali pinggang warna hitam;
  • Satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Untuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Imbau Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Kapolres Karo menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

"Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kapolres juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial maupun masyarakat bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan pengutipan uang retribusi di kawasan wisata Gunung Sibayak.

Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan motif penganiayaan bermula dari informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian, bukan karena persoalan retribusi.

"Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan," jelasnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia juga memastikan situasi keamanan di kawasan wisata Kabupaten Karo tetap kondusif dan aman bagi wisatawan.

"Kami menjamin keamanan para wisatawan yang datang ke Kabupaten Karo. Silakan berwisata dengan nyaman karena Polres Karo akan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini