MEDAN – Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Sumatera Utara mulai menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan program yang bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila benar ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah sekolah penerima bantuan diduga tidak melaksanakan pembangunan secara swakelola, melainkan menggunakan jasa pihak ketiga yang berperan layaknya kontraktor. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk LSM Pucuk Bukit Nusantara.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2026 Kemendikdasmen mengalokasikan Rp852 miliar untuk revitalisasi 897 satuan pendidikan di Sumatera Utara, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK.
Khusus Kota Medan, program tersebut mencakup revitalisasi 48 satuan pendidikan dengan total anggaran sekitar Rp47,4 miliar.
Dalam mekanisme program, dana bantuan tahap pertama sebesar 70 persen ditransfer langsung ke rekening sekolah. Nilai bantuan bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta hingga Rp2,2 miliar, tergantung kebutuhan masing-masing sekolah.
Sesuai petunjuk teknis Kemendikdasmen, pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) yang dibentuk sekolah dengan melibatkan unsur komite sekolah dan masyarakat sekitar melalui mekanisme swakelola.
Namun, dari hasil penelusuran sejumlah pihak, muncul dugaan bahwa di beberapa lokasi pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak ketiga sebagaimana proyek konstruksi pada umumnya.
LSM Nilai Berpotensi Menimbulkan Persoalan Hukum
Ketua Umum LSM Pucuk Bukit Nusantara, Bistok P. Malau, SH, mengatakan pihaknya bersama sejumlah jurnalis masih mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Menurutnya, apabila benar pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
"Dari data dan informasi yang kami himpun bersama Forum Wartawan Kejaksaan Sumut, terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran bantuan pemerintah tersebut. Temuan-temuan ini masih kami dalami," ujar Bistok kepada wartawan, Minggu (20/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis program revitalisasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, bukan diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor.
"Kalau memang seluruh pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga tanpa mengikuti mekanisme swakelola sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, tentu hal itu perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum," katanya.
Soroti Dugaan Minimnya Pelibatan Masyarakat
Selain dugaan penggunaan pihak ketiga, Bistok juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dan komite sekolah dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan sementara di sejumlah sekolah, masyarakat sekitar yang memiliki keahlian di bidang konstruksi tidak banyak dilibatkan.
Padahal, konsep swakelola yang diterapkan pemerintah bertujuan tidak hanya memperbaiki fasilitas pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.
"Kalaupun ada panitia pembangunan, kami menduga pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai prosedur. Unsur masyarakat dan komite sekolah yang semestinya dilibatkan tidak terlihat berperan sebagaimana mestinya. Temuan ini tentu masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Data Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Bistok mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan dokumen, data lapangan, serta keterangan dari berbagai pihak sebelum menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
"Kami sedang mengumpulkan data dan informasi sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan seluruh data yang disampaikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara proaktif apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana revitalisasi.
Selain itu, ia berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat melakukan analisis terhadap aliran dana apabila memang terdapat dasar hukum dan permintaan dari aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.
"Aparat harus aktif melakukan pendalaman apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan. Semua tentu harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Program Nasional Bernilai Rp14 Triliun
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan sekitar Rp14 triliun pada APBN Tahun 2026 untuk merevitalisasi sekitar 11.470 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Program tersebut diprioritaskan bagi sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta wilayah terdampak bencana.
Di Sumatera Utara sendiri, program tersebut secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di SMK Negeri 7 Medan pada awal tahun 2026.
Beberapa sekolah di Kota Medan yang menerima bantuan revitalisasi antara lain SD Negeri 067263 Medan Marelan, SMP Negeri 20 Medan, SMP Negeri 38 Medan, SMP Negeri 45 Medan, SMP Negeri 33 Medan, serta SMP Negeri 5 Medan dengan nilai bantuan yang bervariasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Kota Medan, pihak Kemendikdasmen maupun sekolah-sekolah yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM tersebut.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
