SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial H (38) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2026).
Menurut AKP Bringin Jaya, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di Desa Jambur Pulau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli," ujar AKP Bringin Jaya.
Saat transaksi berlangsung di rumah tersangka, H menyerahkan satu bungkus rokok merek Surya kepada petugas yang menyamar. Ketika kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Melihat barang bukti tersebut, personel lain yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:Dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram.
Satu bungkus kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu.Satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan.
"Tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Tembung. Modus operandi yang digunakan adalah pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantarkan ke lokasi yang telah disepakati," jelas AKP Erikson David.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka, aktivitas peredaran narkotika tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial W serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
AKP Erikson menegaskan, Satresnarkoba Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
