-->

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Dukung RUU Pidana LGBT, Sebut Perlu Lindungi Moral Generasi Muda

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH, menyatakan dukungannya terhadap wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Menurutnya, regulasi tersebut perlu segera disusun dan didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga moral generasi muda.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadi Suhendra saat dimintai tanggapan terkait wacana penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBT yang tengah diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku yang menurut kami bertentangan dengan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat," kata Hadi Suhendra, Selasa (14/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai pemerintah perlu menunjukkan sikap tegas terhadap kampanye yang dinilainya mempromosikan perilaku LGBT. Menurutnya, negara perlu memiliki instrumen hukum yang jelas apabila memang dipandang terdapat kekosongan pengaturan dalam hukum positif Indonesia.

"Kalau memang ada kekosongan hukum, maka perlu dibahas dan dirumuskan melalui mekanisme legislasi. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas agar pemerintah memiliki dasar hukum dalam mengambil langkah," ujarnya.

Hadi yang juga menjabat Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan mengatakan regulasi tersebut, menurut pandangannya, menjadi salah satu upaya untuk menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang dianut masyarakat Indonesia.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah MUI yang sedang menyusun naskah akademik sebagai dasar pengusulan RUU tersebut ke DPR RI.

"Kami mendukung langkah MUI menyusun naskah akademik. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan DPR RI bersama pemerintah untuk membahas apakah usulan tersebut layak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional," katanya.

Meski demikian, Hadi menyampaikan sejumlah pandangannya mengenai dampak perilaku LGBT. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan menjadi bagian dari argumentasinya dalam mendukung pembentukan regulasi.

"Urgensi RUU ini menurut kami cukup tinggi. Karena itu kami berharap pemerintah dan DPR RI dapat mengkaji usulan tersebut secara serius sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Wacana penyusunan RUU Pidana LGBT hingga saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum menjadi Rancangan Undang-Undang yang dibahas secara resmi oleh DPR RI. Setiap pembentukan undang-undang nantinya harus melalui proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembahasan bersama pemerintah, DPR RI, serta membuka ruang partisipasi publik dari berbagai pihak.

Share:
Komentar

Berita Terkini