-->

Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan Tangkap 6 Orang dan Sita 40 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Gerebek Sarang

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba di Jalan PWI, Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026), polisi menangkap enam orang, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 40 paket sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

Operasi tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama jajaran perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan penggunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas jual beli narkoba di lokasi itu bahkan diduga berlangsung selama 24 jam.

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah. Tempat ini diduga menjadi lokasi jual beli narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (29/8/2026).

Dari rumah yang menjadi target operasi tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang IRT berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.

Polisi juga mengamankan MF (49) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Sementara empat orang lainnya, yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26), turut diamankan dan diduga merupakan pengguna narkotika.

“Total ada enam orang yang kami amankan. Satu orang merupakan IRT yang diduga berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat orang lainnya diduga pengguna,” tambah Rafli.

Polisi Sita 40 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 40 paket sabu yang diduga siap edar, ratusan plastik klip, sejumlah alat hisap atau bong, senjata tajam, serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

“Kami menemukan cukup banyak barang bukti, di antaranya 40 paket sabu siap edar. Kami juga menemukan senjata tajam yang diduga telah disiapkan untuk menyerang petugas,” ungkap Rafli.

Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Lapak Narkoba Dihancurkan dan Lokasi Akan Diawasi

Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat aktivitas peredaran narkoba, petugas menghancurkan lapak yang berada di dalam rumah tersebut.

Polrestabes Medan juga akan melakukan pengawasan terhadap lokasi bersama pemerintah daerah dan unsur terkait.

Polisi menegaskan akan kembali melakukan penindakan apabila aktivitas serupa ditemukan kembali di kawasan tersebut.

“Tempat ini akan kami awasi. Penggerebekan serupa akan kami lakukan apabila kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, tetapi kami pastikan akan terus mengungkapnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rafli.


Share:
Komentar

Berita Terkini