MEDAN – Sulitnya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tingginya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dinilai menjadi salah satu penyebab masih maraknya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Kondisi tersebut juga diyakini berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Persoalan itu kini menjadi perhatian serius Komisi 4 DPRD Kota Medan. Sebagai langkah pembenahan, Komisi 4 sepakat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai hak inisiatif DPRD.
"Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan pada tahun 2027 sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda)," ujar anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, kepada wartawan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengatakan, penyusunan Ranperda PBG telah menjadi kesepakatan Komisi 4 dan akan menjadi salah satu agenda prioritas.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang akan dibenahi dalam Ranperda tersebut adalah tingginya biaya jasa konsultan dan arsitek yang harus dibayar masyarakat saat mengurus PBG.
"Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Kita ingin memangkas birokrasi yang menghambat perizinan, memutus praktik pungutan liar, dan pada akhirnya mengoptimalkan PAD," katanya.
Lela menilai, mahalnya biaya konsultan menjadi alasan banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG.
"Bayangkan saja, biaya konsultan bisa lima kali lipat dibandingkan besarnya retribusi PBG. Ini kan tidak masuk akal. Akibatnya masyarakat memilih tidak mengurus izinnya," ujarnya.
Karena itu, ia berharap regulasi yang akan disusun mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kemampuan masyarakat.
"Ke depan semua bangunan harus memiliki PBG agar penataan kota lebih baik dan kebocoran PAD dari sektor retribusi bisa ditekan," ucapnya.
Lela juga meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan bersikap proaktif mendukung penyusunan Ranperda tersebut.
Ia berharap dinas terkait dapat bekerja secara profesional serta tidak lagi mempersulit proses perizinan yang berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan.
Dalam proses pembahasannya nanti, Komisi 4 DPRD Medan berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
"Intinya jangan sampai aturan ini menyulitkan salah satu pihak. Semua harus mendapatkan manfaat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Lela menambahkan, draf Ranperda akan disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Salah satu poin yang akan diusulkan adalah pemberian sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan bagi pemilik yang tidak memiliki PBG, selain sanksi lain seperti teguran tertulis hingga pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Harapannya, regulasi ini bukan hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola perizinan, dan meningkatkan pendapatan daerah," pungkasnya.
