KARO – Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penikaman hingga menewaskan seorang wiraswasta di kawasan pertokoan Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026) sore.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban berinisial A.J.S. alias D. meninggal dunia akibat luka yang dideritanya dalam insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Polres Karo yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi langsung bergerak setelah melihat keributan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial KT (60) yang diduga sebagai pelaku.
Saat diamankan, pria tersebut mengakui kepada petugas telah melakukan penikaman terhadap korban. Tidak lama berselang, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo tiba di lokasi dan langsung membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi berwarna merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang ditemukan berlumuran darah.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku pertama kali menerima informasi melalui sambungan telepon bahwa korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Namun, tidak lama kemudian mereka kembali mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar AKP Pedoman Maha.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karo masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan redaksi: Dalam naskah yang Anda kirim tertulis tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP. Pasal tersebut tidak mengatur tindak pidana pembunuhan. Jika merujuk pada ketentuan KUHP, dugaan pembunuhan umumnya dikenakan Pasal 338 KUHP, atau pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Sebaiknya angka pasal tersebut dikonfirmasi kembali kepada penyidik sebelum dipublikasikan agar akurat.
