KARO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp2 miliar kepada SMA Bina Kasih Nusantara menjadi sorotan di Kabupaten Karo.
Dalam RDP yang digelar pada Senin (31/8/2026), terungkap bahwa pihak legislatif Kabupaten Karo mengaku belum mengetahui adanya penyaluran dana CSR kepada sekolah tersebut. Hingga saat ini, DPRD juga disebut belum menerima laporan terkait penyaluran CSR dimaksud.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena SMA Bina Kasih Nusantara berada di luar wilayah Kabupaten Karo. Selain itu, beredar informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya keterkaitan kepemilikan sekolah tersebut dengan Bupati Karo, Antonius Ginting. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen resmi dari pihak terkait.
Dalam RDP, pembahasan kemudian berkembang pada sejumlah persoalan, mulai dari transparansi penyaluran CSR, dasar hukum, mekanisme pemberian beasiswa hingga potensi konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo.
Salah satu hal yang mengemuka adalah pengakuan bahwa pihak legislatif belum mengetahui adanya penyaluran CSR kepada SMA Bina Kasih Nusantara. Selain itu, hingga RDP berlangsung, belum terdapat laporan penyaluran CSR yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karo.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap dana CSR yang disalurkan melalui atau difasilitasi Pemerintah Kabupaten Karo.
Apabila dana CSR tersebut berasal dari kontribusi perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo, maka informasi mengenai perusahaan pemberi CSR, nilai bantuan, dasar penyaluran, penerima manfaat serta mekanisme pertanggungjawabannya dinilai penting untuk disampaikan secara transparan kepada publik.
Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu, dalam RDP juga mempertanyakan apakah Kabupaten Karo memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mekanisme penyaluran CSR.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting mengingat penyaluran CSR kepada lembaga pendidikan yang berada di luar wilayah Kabupaten Karo perlu memiliki dasar hukum, mekanisme dan parameter yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun dugaan konflik kepentingan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Sosial dan, berdasarkan penjelasannya, tidak menyalahi ketentuan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai regulasi daerah, mekanisme pengawasan, transparansi penyaluran, serta alasan SMA Bina Kasih Nusantara menjadi penerima manfaat.
Karena itu, sejumlah pihak dalam RDP meminta agar persoalan tersebut dilengkapi dengan penjelasan serta dokumen pendukung yang lebih komprehensif.
Enam Poin yang Diminta Diklarifikasi
Dalam RDP tersebut, Soni Husni Ginting yang mewakili Tim Investigasi Merah Putih memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka.
Setidaknya terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, terkait dasar hukum penyaluran CSR kepada SMA Bina Kasih Nusantara.
Tim Investigasi mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam proses penyaluran atau fasilitasi CSR tersebut, termasuk dasar kewenangan, mekanisme pengajuan, proses verifikasi penerima manfaat hingga bentuk pertanggungjawabannya.
Kedua, mengenai status dan keterkaitan kepemilikan SMA Bina Kasih Nusantara.
Tim Investigasi meminta adanya klarifikasi atas informasi publik yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan kepemilikan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Menurut mereka, diperlukan dokumen resmi mengenai siapa pemilik, pengelola, badan hukum penyelenggara serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengan lembaga pendidikan tersebut.
Ketiga, mengenai potensi konflik kepentingan.
Apabila terdapat hubungan kepentingan antara pejabat daerah dengan lembaga penerima manfaat, maka proses pengusulan, pemberian rekomendasi, penyaluran maupun penggunaan dana perlu diklarifikasi secara objektif untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Keempat, terkait penggunaan kop surat Pemerintah Kabupaten Karo.
Tim Investigasi menyoroti Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 tentang pemberian beasiswa. Dalam surat tersebut disebutkan adanya keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sebagai tempat pendaftaran beasiswa untuk SMA Bina Kasih Nusantara.
Ikuten Sitepu mempertanyakan penggunaan fasilitas dan kop surat Pemerintah Kabupaten Karo dalam konteks tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dapat menimbulkan persepsi bahwa perangkat pemerintah digunakan untuk memfasilitasi atau mempromosikan lembaga pendidikan tertentu.
Kelima, terkait keberadaan Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2025.
Tim Investigasi menyebut Perbup tersebut sebelumnya sempat muncul pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten Karo dan disebut berkaitan dengan tata cara penyaluran beasiswa.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi, dokumen tersebut saat ini disebut tidak lagi dapat diakses sebagaimana sebelumnya.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai status regulasi tersebut, kapan ditetapkan, substansi yang diatur serta alasan dokumen tersebut tidak dapat diakses secara terbuka.
Tim Investigasi meminta Pemerintah Kabupaten Karo dan pengelola JDIH memberikan klarifikasi serta membuka dokumen tersebut kepada publik apabila memang merupakan dokumen hukum yang berlaku dan dapat diakses masyarakat.
Salah satu dokumen yang turut menjadi perhatian dalam RDP adalah Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 mengenai pemberian beasiswa.
Surat tersebut disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sebagai tempat pendaftaran bagi calon penerima beasiswa di SMA Bina Kasih Nusantara.
Menurut Ikuten Sitepu, penggunaan perangkat dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Karo dalam proses tersebut perlu mendapat penjelasan yang jelas, terutama karena SMA Bina Kasih Nusantara berada di luar wilayah Kabupaten Karo.
“Kalau benar sekolah tersebut memiliki hubungan kepentingan dengan kepala daerah, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa fasilitas dan perangkat Pemerintah Kabupaten Karo digunakan dalam proses yang berkaitan dengan sekolah tersebut,” demikian substansi yang disampaikan dalam RDP.
Karena masih terdapat sejumlah persoalan yang belum mendapatkan jawaban secara komprehensif, pimpinan RDP, Iriani Tarigan, akhirnya menjadwalkan RDP lanjutan.
RDP berikutnya direncanakan akan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi dan keterangan langsung terkait persoalan tersebut.
RDP lanjutan diharapkan dapat membuka seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan sehingga persoalan penyaluran CSR, mekanisme beasiswa serta dugaan konflik kepentingan dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif kepada publik. (GO2)
