PALUTA – Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang bertahan di level Rp15.785 per kilogram dinilai seharusnya menjadi angin segar bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil tender CPO PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) pada 15 September 2026, harga CPO untuk Franco Belawan dan Dumai tercatat Rp15.785 per kilogram, belum termasuk PPN.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari petani sawit di Kecamatan Halongonan Timur. Mereka meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Ram yang beroperasi di Paluta dan sekitarnya segera menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani dengan perkembangan harga CPO.
“Kenaikan atau bertahannya harga CPO di level Rp15.785 per kilogram ini seharusnya menjadi angin segar bagi petani kelapa sawit, khususnya di Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar Haryan Harahap, mewakili petani sawit Halongonan Timur, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, petani jangan sampai hanya menjadi pihak yang menanggung beban ketika biaya produksi meningkat, sementara kenaikan harga CPO tidak diikuti dengan penyesuaian harga TBS di tingkat petani.
“Kami meminta kepada seluruh PKS dan RAM yang beroperasi di wilayah Padang Lawas Utara dan sekitarnya untuk segera menyesuaikan harga TBS sesuai dengan harga tender KPBN,” tegasnya.
Haryan mengingatkan agar kenaikan harga CPO tidak hanya dinikmati di tingkat industri, sementara harga TBS petani tetap ditekan di bawah kewajaran.
Apalagi, kata dia, kondisi petani saat ini masih dibebani berbagai persoalan, mulai dari kelangkaan Solar subsidi hingga tingginya biaya angkut hasil panen.
“Jangan sampai harga CPO di atas naik, tapi harga TBS di petani tetap ditekan di bawah kewajaran. Saat ini petani juga terbebani oleh kelangkaan Solar subsidi dan mahalnya biaya angkut,” katanya.
Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
Untuk memastikan harga TBS yang diterima petani berjalan wajar dan sesuai dengan perkembangan harga komoditas, petani meminta Pemerintah Kabupaten Paluta turun melakukan pengawasan.
Haryan meminta Dinas Perkebunan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Paluta melakukan pengecekan langsung terhadap harga TBS yang diterapkan PKS maupun RAM di lapangan.
“Kami juga meminta Dinas Perkebunan dan Disperindag Paluta untuk turun melakukan pengawasan harga di lapangan,” pungkasnya.
Petani berharap pengawasan tersebut dapat memastikan adanya keseimbangan antara harga CPO, harga TBS dan biaya yang harus ditanggung petani, sehingga peningkatan harga komoditas sawit benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit.
