MEDAN – Seorang penjual nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, ternyata tak hanya sibuk melayani pembeli makanan. Di sela aktivitasnya berjualan, pria berinisial HI (44) itu juga nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.
Aksi HI akhirnya terbongkar setelah Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan meringkusnya di warung nasi goreng miliknya, Rabu (9/9/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu siap edar yang disebut merupakan sisa barang terlarang yang belum habis dijual.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan HI bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng tersebut.
Menurut Rafli, HI sehari-hari berjualan nasi goreng. Namun, warung tersebut diduga juga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita satu paket sabu siap edar yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual,” ungkap Rafli, Rabu (16/9/2026) pagi.
Tergiur Keuntungan dan Alasan Memenuhi Kecanduan
Dari hasil pemeriksaan, HI mengaku baru sekitar satu bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut.
Ia disebut tergiur keuntungan dari penjualan sabu. Selain itu, aktivitas tersebut juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba dirinya sendiri.
Rafli menjelaskan, dari setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu.
“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” katanya.
Polisi kemudian mendalami asal barang haram yang diperoleh HI.
Sudah Dua Kali Masuk Penjara
Catatan kepolisian menunjukkan HI bukan orang baru dalam urusan hukum.
Pria tersebut tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada 2019 dalam kasus narkotika.
Setelah bebas, HI kembali berurusan dengan hukum dan dipenjara karena kasus penganiayaan.
“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” tegas Rafli.
Pemasok Diburu
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok sabu yang diduga memasok barang kepada HI.
Identitas pemasok disebut telah diketahui polisi dan diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rafli memastikan pihaknya akan terus mengejar pemasok tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan HI.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” katanya.
Ia menegaskan polisi akan terus melakukan pengungkapan meskipun para pelaku berupaya mengubah modus operandi.
“Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli.
