MEDAN – Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini, puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, dilaporkan mengalami mual, sakit perut dan pusing setelah menyantap menu MBG pada Senin (14/9/2026).
Kasus tersebut menambah panjang daftar dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, lebih dari 350 siswa di Kabupaten Karo juga dilaporkan menjadi korban dugaan keracunan MBG.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai berulangnya kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan program MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan dan pengawasan terhadap dapur penyedia makanan.
Dalam keterangannya, LBH Medan menyatakan prihatin sekaligus mengecam keras kembali terjadinya dugaan keracunan MBG di Sumatera Utara.
“Keracunan MBG seyogianya diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat sehingga timbul penyakit (keracunan), sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP Baru,” demikian pernyataan LBH Medan.
LBH Medan juga menyoroti ketentuan Pasal 86 ayat (2) juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
Menurut LBH Medan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan.
Desak Polda Sumut Turun Tangan
LBH Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan keracunan MBG di Kabupaten Asahan.
Kapolda Sumut juga diminta memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menangani perkara tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban serta orang tua mereka
Desakan itu disampaikan karena makanan MBG yang dikonsumsi siswa MTsN 2 Kisaran diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Asahan.
LBH Medan menilai penanganan perkara oleh Polres Asahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila benar SPPG yang mendistribusikan makanan tersebut berada di bawah institusi kepolisian setempat.
“Secara hukum, keracunan MBG yang terjadi harus ditangani Polda Sumut karena diduga SPPG yang mendistribusikan MBG kepada siswa MTsN 2 Kisaran berasal dari SPPG Polres Asahan,” tegas LBH Medan.
870 Siswa Jadi Korban
LBH Medan juga mengungkapkan data Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang menyebut jumlah korban dugaan keracunan MBG di Sumut telah mencapai sekitar 870 siswa dalam periode 2025 hingga September 2026.
Angka tersebut dinilai menunjukkan adanya peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain persoalan kasus keracunan, LBH Medan menyoroti kesiapan dapur SPPG di Sumatera Utara. Dari sekitar 1.500 SPPG yang ada, disebut baru sekitar 700 dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih terdapat sekitar 800 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS.
LBH Medan juga menyoroti masih adanya dapur MBG yang dinilai beroperasi di tempat yang tidak layak, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mempekerjakan relawan yang belum memiliki sertifikat penjamah makanan.
“Kompleksitas permasalahan MBG di Sumatera Utara dan bahkan di Indonesia sudah barang tentu menjadi alasan hukum dan HAM yang kuat untuk menghentikan MBG secara total,” ujar LBH Medan.
Desak Prabowo Hentikan MBG
LBH Medan menegaskan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program pemerintah.
LBH Medan mengaitkan hal tersebut dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara bahkan menghentikan program MBG secara total hingga seluruh persoalan keamanan dan standar kelayakan makanan benar-benar dibenahi.
“Jangan sampai ada korban jiwa baru dihentikan,” tegas LBH Medan.
Selain mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak, LBH Medan juga membuka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG.
Masyarakat yang menjadi korban dugaan keracunan MBG maupun keluarga korban dipersilakan menyampaikan pengaduan kepada LBH Medan untuk mendapatkan pendampingan hukum.
LBH Medan berharap kasus-kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan kesehatan, tetapi juga diusut secara menyeluruh untuk memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.
