-->

Rapat Paripurna DPRD Medan, Hj Sri Rezeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan

Hj. Sri Rezeki, A.Md. resmi diangkat sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029, menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Peresm

Editor: PoskotaSumut.id author photo

 Advetorial 

Teks Foto : Hj. Sri Rezeki, A.Md. saat diambil sumpahnya oleh Pengadilan Negeri sebagai Wakil Ketua DPRD Medan 

MEDAN – Hj. Sri Rezeki, A.Md. resmi diangkat sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029, menggantikan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. Peresmian pergantian tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pengangkatan Hj. Sri Rezeki berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Masa Jabatan 2024–2029.


Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan bahwa keputusan Gubernur Sumatera Utara menetapkan pemberhentian H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029 sekaligus mengangkat Hj. Sri Rezeki, A.Md. sebagai penggantinya.

Pergantian pimpinan DPRD Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah dokumen dan tahapan administratif yang telah dilakukan sebelumnya.

Di antaranya surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/4439 tertanggal 18 Mei 2026 mengenai penyampaian usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS.

Kemudian surat Ketua DPRD Kota Medan Nomor 400.14.1.1/7573 tertanggal 5 Mei 2026 mengenai usulan peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan pengangkatan calon penggantinya.

Proses tersebut juga mengacu pada risalah rapat dan berita acara DPRD Kota Medan tertanggal 27 April 2026 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Selain itu, terdapat keputusan pimpinan DPRD Kota Medan mengenai pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS.

Usulan pergantian tersebut juga merupakan bagian dari keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagaimana tertuang dalam surat Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12/SEK-PKS/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Medan asal PKS.

Dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa pelaksanaan agenda tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dengan demikian, rapat paripurna pada Selasa, 1 September 2026 dilaksanakan sebagai bagian dari proses resmi pergantian pimpinan DPRD Kota Medan untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Medan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, perwakilan TNI dan Polri, Kejaksaan, konsul jenderal negara sahabat, pimpinan partai politik, KPU dan Bawaslu Kota Medan, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Dengan dilaksanakannya rapat paripurna tersebut, Hj. Sri Rezeki secara resmi menjalankan amanah sebagai pengganti pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Pergantian ini sekaligus menandai keberlanjutan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama Pemerintah Kota Medan. 

Wali Kota Rico Waas: Pergantian Pimpinan DPRD Harus Perkuat Sinergi dan Percepatan Pembangunan Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pergantian pimpinan DPRD Kota Medan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus tetap diarahkan untuk menjaga kesinambungan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat.

Hal itu disampaikan Rico Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rico menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. atas pengabdian, pemikiran dan kontribusinya selama menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

"Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Bapak Haji Rajudin Sagala, Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang telah mengakhiri masa tugasnya. Terima kasih atas pengabdian, pemikiran dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan amanah," ujar Rico.

Kepada Hj. Sri Rejeki, A.Md. yang resmi diangkat sebagai pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rico menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Menurutnya, posisi pimpinan DPRD bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh fungsi DPRD dapat berjalan dengan baik.

"Amanah ini tentu bukan sekadar sebuah kedudukan, tetapi juga tanggung jawab yang besar," tegasnya.

Dorong Penguatan Tri Fungsi DPRD

Rico berharap program kerja DPRD Kota Medan ke depan semakin diarahkan pada penguatan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam fungsi legislasi, kata Rico, DPRD diharapkan mampu mendorong lahirnya peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara dalam fungsi penganggaran, pembahasan anggaran diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu mendukung berbagai prioritas pembangunan Kota Medan.

Sedangkan fungsi pengawasan perlu diperkuat untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah dan pelayanan publik berjalan secara efektif, transparan dan akuntabel.

Rico menilai optimalisasi ketiga fungsi tersebut penting untuk memastikan DPRD mampu menjadi bagian dari mesin penggerak pembangunan Kota Medan.

"Memastikan bahwa tri fungsi dewan yang dijalankan mampu menjadi mesin penggerak yang mengakselerasi lagi pembangunan Kota Medan, yang tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga menyentuh, menjangkau wilayah pinggiran, merangkul kelompok rentan, lansia, disabilitas dan juga anak-anak," katanya.

Pembangunan Harus Inklusif

Lebih lanjut, Rico menyampaikan pembangunan Kota Medan tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Kemajuan kota harus dibarengi dengan perhatian terhadap seluruh kelompok masyarakat.

Ia berharap Kota Medan terus berkembang menjadi kota megapolitan yang modern, namun tetap mampu menyiapkan generasi penerus yang sehat, cerdas dan kompetitif.

Karena itu, ia mendorong DPRD untuk terus menghadirkan pemikiran yang inovatif dan kritis dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Optimalisasi setiap alat kelengkapan DPRD juga dinilai penting, terutama dalam mengawal anggaran serta memperkuat fungsi pengawasan.

Rico bahkan mendorong pengawasan yang semakin terbuka melalui akses pengaduan warga secara real time dan transparan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aspirasi dan persoalan masyarakat mendapat respons yang cepat dan tepat.

Pemko dan DPRD Punya Tujuan yang Sama

Rico menegaskan Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebijakan serta pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, hubungan kerja yang baik antara eksekutif dan legislatif harus terus dibangun dengan tetap menghormati tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

"Masih banyak tantangan yang harus kita hadapi bersama. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan melalui komunikasi, sinergi dan hubungan kerja yang baik antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dengan tetap menghormati tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," ungkapnya.

Rico juga menekankan pentingnya penguatan penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat. Berbagai kebutuhan maupun persoalan yang disampaikan warga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Kota Medan.

Dengan demikian, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga semakin hadir sebagai representasi masyarakat dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Menutup sambutannya, Rico berharap momentum pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Ia mengajak seluruh pihak untuk terus membangun semangat pengabdian, sinergi dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kota Medan yang semakin inklusif, maju dan berkelanjutan.

"Terus bekerja untuk mewujudkan Kota Medan yang semakin inklusif, maju dan berkelanjutan," pungkas Rico.

Share:
Komentar

Berita Terkini