MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41), kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Ironisnya, NW ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang sama. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dan baru bebas pada 2025. Namun, belum lama menghirup udara bebas, NW kembali diduga melakukan aktivitas serupa.
NW ditangkap personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan saat berada di sekitar rumahnya, Jumat (11/9/2026) sore. Saat diamankan, polisi menemukan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara, SH, MH, bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Petugas kemudian mendapati NW berada di sekitar rumahnya sambil memegang dua paket ganja.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Di awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.
Namun, polisi tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan dari tangan NW.
Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan dua paket ganja siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas.
“Pelaku ini sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” jelas Rafli.
Baru Bebas, Kembali Edarkan Ganja
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa NW bukan kali pertama berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika.
NW diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025.
Namun, sekitar dua pekan sebelum kembali ditangkap, NW diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran ganja.
“NW ini residivis kasus yang sama,” ujar Rafli.
Kepada penyidik, NW mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT.
Menurut Rafli, transaksi antara NW dan BT dilakukan dengan sistem tertentu. Keduanya tidak bertemu secara langsung ketika serah terima narkotika.
BT disebut menentukan lokasi penempatan barang, sementara NW kemudian mengambil narkotika tersebut untuk diedarkan kembali.
“NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi. Biasanya spot tempat narkoba diletakkan ditentukan oleh BT,” katanya.
Lokasi penempatan narkotika tersebut disebut berpindah-pindah, mulai dari tempat sampah hingga pinggir selokan.
“Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya,” jelas Rafli.
Saat ini, polisi masih memburu BT yang diduga sebagai pemasok ganja kepada NW.
Rafli memastikan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
“BT ini yang sedang kami kejar. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegasnya.
Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan NW dan pemasoknya tersebut.
