KARO - Komisi pemilahan umum kabupaten karo gelar kegiatan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati serta dukungan pencalonan jalur perseorangan pilkada serentak 27 Nopember 2024. Bertempat di kantor KPUD Karo kelurahan gung negeri kabanjahe kab.karo Selasa 30April 2024.
Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting dalan sambutannya mengharapkan, peran media untuk mensosialisasi kegiatan ini melalui pemberitaan. Dan, kepada masyarakat Rendra menghimbau, agar bisa mengetahui tahapan pilkada, serta mensukseskan pilkada serentak 2024 dengan cara datang ke TPS.
Sementara divisi teknis penyelenggara KPU Kabupaten karo Mahendra Lias Sinulingga menyampaikan tahapan dan tentang syarat minimal data persebaran dukungan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2024.
Dalam tahapan pencalonan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024.
“Dengan jumlah DPT Kabupaten Karo sebanyak 300.088 pemilih, maka syarat minimal bagi bakal calon independen adalah mendapat dukungan 8,5% dari jumlah DPT atau sebanyak 25,500 orang. Sebarannya harus lebih dari 50% dari jumlah kecamatan, sehingga mininal sebaran ada di 9 kecamatan,” jelas Mahendra Lias
Warga yang bisa memberi dukungan terdiri atas penduduk berusia minimal 17 tahun terhitung pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, yakni 19 Agustus 2024. Penduduk yang tercantum dalam DPT, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih pemilu juga dapat memberi dukungan.
“Selain itu, penduduk yang bisa mendukung berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan dan tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang dilarang aturan perundang-undangan,” jelas sinulingga
Sementara divisi SDM KPU Kabupaten karo Sahimin Selian, mengatakan perpanjangan Rekrutmen terbuka badan adhoc kita perpanjang 3 hari karena 4 kecamatan belum memenuhi syarat, perekutan melalui metode ujian CAT untuk mengurangi permainan dan kecurangan “ ujarnya
Masih Sahimin Selian mengatakan, bahwa KPU Karo juga mengadakan sayembara Maskot dan jingle meminta pada masyrakat luas, seniman dan penyanyi untuk dapat berperan untuk berkarya membuat maskot dan jingle
“Peserta dapat mengirimkan karyanya pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunggah berkas atau dokumen di laman resmi KPUD Karo, hasil karya Maskot dikirim dalam bentuk soft file. Kemudian untuk jingle dikirim dalam bentuk mp3,” ungkap Sahimin .
Adapun total hadiah yang disiapkan untuk setiap pemenang, baik kategori jingle sebesar 7,5 juta, maskot sebesar Rp 10 Juta, setiap karya yang dikirimkan harus merefleksikan budaya Karo.
Turut hadir Kakesbangpol Tetap Ginting, Perwakilan Dandim 0205/ Tk, Perwakilan Polres Karo Tokoh Agama dan awak media cetak, online dan eletronik. (GO2)