Sat Res Narkoba Polres Dairi Ringkus RMT Kepemilikan Narkoba 32,17 Gram

Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus RMT (31) di salah satu gubuk yang berada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. 

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, RMT diringkus atas kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu seberat 32,17 gram. 

"Ya kami meringkus tersangka berinisial RMT di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Tanah Pinem, " ujarnya, Rabu 24 Juli 2024.

Dikatakannya, penangkapan bermula saat pihak dari Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Tanah Pinem tersebut. 

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di sebuah gubuk. 

Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan di tangkap oleh petugas. 

"Setelah kami tangkap, kami pun melakukan interogasi dan menanyakan dimana barang bukti tersebut. Setelah kami periksa, ternyata barang tersebut di simpan di salah satu sudut di gubuk, " jelasnya. 

Barang haram tersebut disimpan tersangka di sebuah plastik klip berwarna putih berukuran kecil sebanyak 53 bungkus, 3 plastik klip berukuran sedang sebanyak 3 bungkus, dan 1 plastik klip berukuran besar sebanyak 1 bungkus, dengan total berat mencapai 32,17 gram. 

Selain itu petugas juga menyita alat bukti lainnya yakni 2 pil ekstasi, 1 timbangan elektronik, uang tunai sebesar 515 ribu dan sebuah buku Note catatan. 

Saat ini tersangka di bawa ke Mapolres Dairi dan petugas sedang menyelidiki jaringan lainnya.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini