Polres Siantar Tangkap Seorang Pengedar Sabu BB 7,30 Gram

Seorang pria berinisial RC diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Siantar di Jalan Nagur,GG. Manung

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Tersangka RC di Mapolres Siantar sesuai dilakukan penyelidikan 

SIANTAR - Seorang pria berinisial RC diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, berhasil ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Siantar di Jalan Nagur,GG. Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Jumat 14 Februari 2025, petang.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menyampaikan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur, Gang Manunggal tersebut ada peredaran narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan dan berhasil menangkap tersangka RC dipinggir Jalan Nagur, Gang Manunggal sesuai informasi masyarakat tersebut.

Pada Saat dilakukan penangkapan dari tersangka, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kirinya, 1 buah dompet warna biru berisi 32 paket Narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit Handphone (HP) RealMe warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku pemilik barang bukti tersebut, sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemarangsiantar.

"Dari tersangka, ditemukan barang bukti 33 paket sabu dengan total berat bruto 7, 30 gram. Hingga saat ini tersangka "RC" sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai Undang Undang N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP JH. Pardede.

Share:
Komentar

Berita Terkini