![]() |
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K, M. H dan unsur Forkopimda Plus Kabupaten Tapsel, memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian. |
TAPSEL - Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K, M. H dan unsur Forkopimda Plus Kabupaten Tapsel, memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian. Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di belakang Gedung Sentra Pelayanan Polres Tapsel, Jalan Lafran Pane Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Tapsel, Juma'at 28 Februari 2025.
Turut hadir unsur forkopimda menyaksikan pemusnahan barang bukti itu, Wadanyon C Satbrimobdasu Sipirok AKP Amar Makruf, Danramil 01/Sipirok Kapten Inf. Zamril, Kasubbag Kejari Tapsel Bin Sulaiman, Pasi Intel Lettu Inf. Riadi, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan, barang bukti dimusnahkan, berupa tiga meja jenis judi tembak ikan, puluhan botol miras seperti bir bintang, kamput, gunies dan anggur merah yang kami musnakan. sebutnya.
Yasir juga menjelaskan, salah satu pemain judi yang diamankan adalah seorang oknum kepala desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat bekerjasama memerangi perjudian. Ini sangat miris, seorang kepala desa merupakan tokoh masyarakat berperilaku sangat tidak patut dicontoh.
"Untuk itu, kami berkomitmen membasmi perjudian di wilayah hukum Polres Tapsel," janji Yasir.
Dikesempatan kegiatan itu juga dari perwakilan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Mashir dari Desa Tolang meyampaikan kata sambutan dan apresiasi kepada Kapolres dan unsur Fotkopimda di wilayah hukum Polres Tapsel.
"Terimakasih banyak kepada bapak Kapolres dan unsur Fokopimda yang bekerja sama dalam hal pembasmian miras dan judi ini akan menciptakan keamanan di wilayah kami," ucapnya. (Haryan Harahap).