-->

Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi Ilegal, Gunakan 29 Barcode dan Plat Polisi Palsu

Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bah

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Tim Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin atau ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk pengangkut solar subsidi ilegal di wilayah Kota Tebingtinggi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Lalang, Kecamatan Rambutan dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Selasa (5/5/2026) dini hari.

“Dari pengungkapan itu personel melakukan penindakan hukum dengan mengamankan dua unit truk yang membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Ferry, Jumat (8/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, truk pertama dikemudikan Herman, warga Padangsidimpuan, dengan muatan sekitar 4 ton solar subsidi. Sedangkan truk kedua yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi dan dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.

Menurut Ferry, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan puluhan barcode dan pelat nomor polisi palsu untuk memperoleh solar subsidi secara ilegal.

“Modus yang digunakan yakni memakai 29 barcode serta tujuh plat nomor polisi palsu,” jelasnya.

BBM solar subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah gudang milik pria bernama Gerson Siringo-ringo alias MR Jack di Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat ini, dua unit truk beserta para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku dan jaringan lainnya,” pungkas Ferry.

Share:
Komentar

Berita Terkini