MEDAN – Direktur RS Prof. Dr. Muhammad Ildrem Sri Suriani menegaskan bahwa gangguan jiwa tidak semata-mata disebabkan faktor keturunan. Menurutnya, gangguan kesehatan mental muncul akibat perpaduan antara kerentanan biologis, pola hidup, lingkungan, serta kemampuan seseorang menghadapi tekanan hidup.
"Kita memang mengenal adanya faktor biologis atau kerentanan yang bisa diturunkan dalam keluarga. Namun itu bukan berarti seseorang pasti mengalami gangguan jiwa. Gaya hidup yang sehat, mental yang kuat, dukungan keluarga, dan kehidupan beragama dapat menjadi faktor pelindung sehingga gangguan tersebut tidak muncul," ujar Sri Suriani dalam konferensi pers bersama Diskominfo Sumut di Aula Dekranasda Sumut, kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026), Medan.
Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki riwayat keluarga dengan gangguan jiwa tetap dapat hidup sehat apabila mampu mengelola stres dan memiliki lingkungan yang mendukung. Sebaliknya, tekanan hidup yang berat, kehilangan orang yang dicintai, maupun persoalan sosial dapat menjadi pemicu munculnya gangguan kesehatan mental.
"Misalnya kehilangan orang yang sangat disayangi atau mengalami tekanan hidup yang berat. Kondisi seperti itu bisa menjadi pencetus gangguan jiwa pada seseorang yang memiliki kerentanan," katanya.
Sri Suriani juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum pernah ditemukan kasus calon pasien yang memanfaatkan layanan teleconsulting kemudian langsung dirawat di rumah sakit. Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan sebagai upaya mempermudah masyarakat berkonsultasi tanpa rasa malu akibat stigma terhadap rumah sakit jiwa.
"Layanan teleconsulting kami hadir agar masyarakat lebih mudah berkonsultasi sejak dini. Banyak orang sebenarnya membutuhkan bantuan psikologis, tetapi masih enggan datang langsung ke rumah sakit karena khawatir mendapat stigma," ujarnya.
Terkait pembiayaan, ia menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa tidak seluruhnya gratis. Pasien yang menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, baik melalui program Jaminan Kesehatan Nasional maupun Universal Health Coverage (UHC), dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pasien umum dikenakan tarif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
"Layanan gratis hanya untuk pasien yang dijamin BPJS. Sedangkan pasien umum tetap membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah," jelasnya.
Bagi pasien yang datang dalam kondisi darurat, pelayanan dapat langsung dilakukan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam tanpa memerlukan surat rujukan. Sementara layanan rawat jalan melalui poliklinik mengikuti jam operasional dan memerlukan prosedur rujukan sesuai ketentuan BPJS.
Sri Suriani juga menjelaskan pemerintah telah menyediakan skema pembiayaan bagi pasien terlantar yang tidak memiliki identitas melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Namun proses tersebut tetap membutuhkan verifikasi administrasi agar bantuan tepat sasaran.
Selain pelayanan kuratif, RS Prof. Dr. Muhammad Ildrem juga memperkuat upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan mental di sekolah-sekolah. Rumah sakit membuka kesempatan bagi sekolah yang ingin menghadirkan psikolog untuk memberikan penyuluhan maupun pemeriksaan psikologis kepada siswa.
"Kami siap bekerja sama dengan sekolah-sekolah. Edukasi kesehatan mental sejak usia dini sangat penting agar anak dan remaja mampu mengenali masalah psikologis lebih awal dan berani mencari pertolongan," tutup Sri Suriani.
