-->

Enam Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Angkat, Siswi di Karo Akhirnya Berani Melapor

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan dan menyimpan luka seorang diri, seorang siswi di Kabupaten Karo yang identitasnya disamarkan dengan nama

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO
– Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketakutan dan menyimpan luka seorang diri, seorang siswi di Kabupaten Karo yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya sendiri.

Kasus yang disebut berlangsung selama kurang lebih enam tahun itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karo. Polisi telah mengamankan dan menetapkan pria berinisial S, berusia 40-an tahun, sebagai tersangka.

Korban yang kini berusia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Kabanjahe. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual mulai terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar, sekitar usia 10 tahun.

Ironisnya, sosok yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah angkat korban, yakni suami dari kakak kandung ibu korban.

Diasuh Sejak Bayi

Informasi yang dihimpun penyidik menyebutkan, Bunga telah diasuh oleh keluarga tersebut sejak berusia sekitar delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia.

Selama bertahun-tahun, korban tumbuh dalam pengasuhan keluarga angkatnya. Namun, hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan itu diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual secara berulang.

Penyidik menduga peristiwa pertama terjadi pada 2018 dan terus berulang hingga terakhir kali dilaporkan terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.

Diduga Diancam agar Tetap Diam

Selama bertahun-tahun, korban tidak pernah menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban diduga mendapat ancaman dari pelaku agar tidak mengungkap peristiwa tersebut.

Pelaku disebut mengancam tidak lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk tidak membantu pengurusan berbagai dokumen penting yang dibutuhkan korban setelah lulus sekolah.

Ancaman tersebut, ditambah posisi pelaku sebagai orang tua angkat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, diduga membuat korban berada dalam kondisi tidak berdaya sehingga memilih memendam pengalaman pahitnya selama bertahun-tahun.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Ibu Angkat

Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban, yang menurut penyidik sebelumnya tidak mengetahui dugaan peristiwa tersebut, menasihati korban terkait perubahan sikap yang ditunjukkannya.

Momen itu dimanfaatkan korban untuk menceritakan seluruh dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian membawa korban melapor ke Polres Karo.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karo segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Profesional

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, melalui Kasatres PPA IPTU Tina, SH, MH, menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

"Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Tina.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama dalam kasus yang melibatkan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Share:
Komentar

Berita Terkini