-->

Komisi 4 DPRD Medan Sidak Persoalan PBG, Sejumlah Bangunan Bermasalah Jadi Sorotan

Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul adanya pengaduan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN
– Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menyusul adanya pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan mengenai sejumlah bangunan yang diduga bermasalah, Selasa (28/7/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 4.

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas sejumlah bangunan yang menjadi sorotan masyarakat terkait legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan PBG. Beberapa lokasi yang dibahas di antaranya bangunan di Jalan Marelan Raya Nomor 1, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, bangunan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bangunan sekolah swasta di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Perumahan Vayana Mansion di Jalan Marelan Pasar I Rel, serta bangunan rumah toko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Selain itu, Komisi 4 juga mengevaluasi hasil kunjungan lapangan terkait pembongkaran tembok dan taman di kawasan Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan harus dilakukan secara serius guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap pembangunan wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat di kemudian hari.

Komisi 4 juga meminta seluruh perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang sedang berlangsung, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pertanahan Kota Medan, para camat dan lurah di lokasi bangunan yang dibahas, serta para pemilik bangunan.

Melalui RDP tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan berharap seluruh persoalan terkait PBG dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga pembangunan di Kota Medan tetap berjalan tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Share:
Komentar

Berita Terkini