MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai adanya warga yang mendirikan dan menghuni rumah berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Peninjauan langsung dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) untuk memastikan kondisi keluarga tersebut sekaligus memverifikasi status kependudukannya. Kegiatan dipimpin Camat Medan Labuhan Elias Padang bersama Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, unsur Muspika, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Marelan, serta Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Hasil verifikasi gabungan di lapangan mengungkap bahwa keluarga yang menempati rumah kardus tersebut sebenarnya memiliki rumah permanen di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Sementara keberadaan mereka di bantaran Sungai Deli yang merupakan aset milik Balai Wilayah Sungai (BWS) disebabkan sang suami membuka usaha tambal ban di lokasi tersebut sehingga memilih tinggal sementara di sekitar tempat usahanya.
Atas kondisi tersebut, pihak kecamatan telah memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif agar keluarga tersebut kembali menempati rumah mereka di Rengas Pulau. Namun, hingga saat ini keluarga tersebut masih memilih bertahan di lokasi usaha dengan alasan memudahkan mencari nafkah.
"Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kami bersama unsur Muspika turun langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, keluarga tersebut memang memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Mereka berada di lokasi ini karena membuka usaha tambal ban. Namun karena lokasi tersebut merupakan lahan milik Balai Wilayah Sungai, kami telah mengimbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya," ujar Camat Medan Labuhan, Elias Padang.
Selain melakukan pendataan, tim juga memeriksa kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga, termasuk kedua anak pasangan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kondisi suami, istri, serta kedua anak mereka dalam keadaan baik. Kedua anak dipastikan sehat," jelas Elias.
Di bidang kesejahteraan sosial, Pemko Medan juga memastikan keluarga tersebut tetap mendapatkan perhatian pemerintah. Sebelumnya mereka telah menerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdaftar bersama orang tua mereka.
Namun setelah pasangan tersebut melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK), Koordinator PKH Kecamatan Medan Marelan langsung melakukan pendataan ulang dan mendaftarkan keluarga tersebut ke dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar tetap dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Medan juga menyerahkan bantuan kebutuhan dasar kepada keluarga tersebut. Bantuan yang diserahkan langsung oleh Camat Medan Labuhan bersama Camat Medan Marelan berupa paket sembako dan matras tidur.
Pemko Medan menegaskan akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar mereka dapat kembali menempati rumah yang dimiliki, sekaligus memastikan hak-hak sosial dan kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi.
