MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat menggerebek lokasi perjudian mesin tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (14/7/2026) oleh personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Operasi penindakan dipimpin langsung Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., serta Kasubnit VC Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., bersama tim operasional.
Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas perjudian diduga masih berlangsung. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang yang berada di dalam lokasi.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial S (24), seorang perempuan yang diduga bertugas sebagai operator mesin perjudian, kemudian DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang diduga berperan sebagai pemain.
"Ya benar, sudah diamankan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp320.000, satu lembar kertas rekap permainan, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kini telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan lokasi perjudian tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dinilai dapat meresahkan lingkungan dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya di lingkungan masing-masing.
Menurut pihak kepolisian, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus kriminal sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Medan.
