MEDAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan mendukung langkah perdamaian yang ditempuh Anggota DPRD Kota Medan berinisial AT dengan pihak korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya menjerat AT sebagai tersangka.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md., mengatakan pihaknya sejak awal telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut. Bahkan, BK DPRD Medan telah memberikan teguran kepada AT, baik secara lisan maupun tertulis.
"Secara aturan, kami sudah memberi teguran keras kepada yang bersangkutan, baik lisan maupun secara tersurat. Kami juga sudah menelusuri perkara ini, dan sampai hari ini kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Jumat (7/8/2026).
Menurut Lailatul, perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak diharapkan menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD yang bersangkutan.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, setiap anggota DPRD dituntut untuk mampu menjaga sikap, etika, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebab, setiap persoalan yang melibatkan anggota legislatif tidak hanya berdampak kepada pribadi yang bersangkutan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra lembaga DPRD.
"Kedepannya hal ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kami sebagai wakil rakyat," katanya.
Rajuddin Apresiasi Perdamaian
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajuddin Sagala, S.Pd.I., turut mengapresiasi langkah AT dan korban yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalan perdamaian.
Rajuddin menilai kesepakatan damai tersebut merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Antara AT dengan korban yang sama-sama warga Medan Barat sudah terjadi kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Karena baru beberapa hari yang lalu terjadinya perdamaian tersebut dan pihak pelapor sudah mencabut aduannya," ujar Rajuddin, Jumat (7/8/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai.
Menurut Rajuddin, perdamaian yang telah dicapai merupakan perkembangan positif. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Kami yakin proses hukum tentu akan segera berakhir. Walau sampai hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, secara resmi Polrestabes Medan belum mencabut status tersangka pada AT. Kita patut memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang sudah berdamai secara kekeluargaan," ungkapnya.
Rajuddin berharap setelah tercapainya perdamaian, persoalan tersebut tidak lagi berkembang menjadi polemik maupun opini negatif yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Ia juga meminta AT menjadikan perkara tersebut sebagai bahan evaluasi dan dapat kembali berkonsentrasi menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Kita berharap persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. AT harus bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, terutama dalam melayani masyarakat dan menyerap aspirasi warga di daerah pemilihan (Dapil) 1," tegasnya.
BK Ingatkan Anggota DPRD Jaga Etika
Terlepas dari proses perdamaian yang telah dilakukan, perhatian Badan Kehormatan DPRD Medan terhadap perkara tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
BK DPRD memiliki fungsi untuk memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga kode etik, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Karena itu, perdamaian antara AT dan korban diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan antara kedua belah pihak, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh anggota DPRD Kota Medan agar senantiasa mengedepankan sikap profesional, mengendalikan diri, serta menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku.
Sementara itu, mengenai status hukum AT, hingga berita ini diturunkan disebut belum ada pencabutan status tersangka secara resmi dari pihak Polrestabes Medan. Dengan demikian, perkembangan proses hukum selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
