-->

Semangat Gunung Bergejolak: Tiga Warga Ditangkap, Jalan Diblokir, Tata Kelola Pungutan Dipertanyakan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO – Kisruh pemblokiran akses menuju kawasan wisata Air Panas Semangat Gunung, Desa Doulu, Kabupaten Karo, Sabtu (8/8/2026) malam, kembali membuka persoalan lama terkait tata kelola pengutipan di salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Karo tersebut.

Persoalan yang awalnya dipicu penangkapan tiga warga yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan, kini berkembang menjadi polemik yang lebih luas. Di tengah aksi protes warga, muncul dugaan adanya kepentingan tertentu di balik aktivitas pengutipan di kawasan wisata tersebut.

Bahkan, beredar tudingan mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut berupaya mengambil alih atau menguasai aktivitas pengutipan di kawasan Air Panas Semangat Gunung. Ada pula tudingan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan “penguasa”.

Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas informasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak-pihak yang disebut maupun Pemerintah Kabupaten Karo perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah maupun konflik horizontal.

Kisruh mencuat setelah petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo bersama jajaran Polres Karo mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan kepada wisatawan di jalur menuju kawasan Air Panas Semangat Gunung.

Ketiga warga tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan tersebut ternyata mendapat penolakan dari sebagian warga. Mereka kemudian melakukan aksi protes dengan memblokir akses jalan menuju kawasan wisata.

Akibat aksi tersebut, sejumlah wisatawan yang hendak memasuki maupun meninggalkan kawasan wisata sempat terjebak. Arus lalu lintas juga mengalami kemacetan setelah massa dilaporkan menyalakan api di tengah jalan.

Situasi tersebut menjadi perhatian serius karena akses menuju Air Panas Semangat Gunung merupakan jalur publik sekaligus menjadi salah satu urat nadi aktivitas pariwisata di kawasan Doulu.

Pemkab Karo: Jalan Umum Hak Publik

Pemerintah Kabupaten Karo menyayangkan aksi spontan pemblokiran jalan tersebut. Pemkab menegaskan, akses jalan umum merupakan hak publik yang tidak boleh terganggu akibat kepentingan kelompok tertentu.

“Akses jalan umum adalah hak publik yang tidak boleh diganggu, karena berdampak langsung pada mobilitas pariwisata dan perekonomian masyarakat luas,” demikian pernyataan resmi Pemkab Karo yang dikutip dari Dinas Kominfo Karo, Minggu (9/8/2026).

Pemkab Karo juga mengakui adanya dualisme aspirasi di tengah masyarakat terkait persoalan tersebut.

Di satu sisi, terdapat kelompok warga yang keberatan terhadap penangkapan tiga orang yang diduga melakukan pungutan. Namun di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang justru menolak keras praktik pungutan yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Desa Doulu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengutipan di kawasan wisata bukan semata-mata persoalan antara petugas dan warga yang diamankan, melainkan telah menyentuh persoalan tata kelola kawasan wisata dan kepentingan masyarakat setempat.

Pemkab Dorong Rembug Desa

Untuk meredam konflik dan mencari jalan keluar, Pemerintah Kabupaten Karo mendorong segera dilaksanakannya Musyawarah Desa atau Rembug Desa di Desa Doulu.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi yang dapat diterima masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan pengutipan tidak terus berulang dan berujung pada konflik terbuka yang justru merugikan masyarakat Desa Doulu sendiri.

Pemkab Karo menyatakan komitmennya menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, nyaman dan memberikan kepastian kepada wisatawan.

Sementara terkait tiga warga yang diamankan, Pemkab menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Karo dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemkab juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Pungutan di Semangat Gunung Kembali Dipertanyakan

Persoalan pengutipan di kawasan Air Panas Semangat Gunung bukan kali pertama menjadi sorotan.

Sebagai destinasi wisata yang setiap hari ramai dikunjungi wisatawan, sistem pengelolaan pungutan di sepanjang akses menuju kawasan tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan serta pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Pemkab Karo juga telah melakukan pengawasan gabungan di sepanjang jalur menuju kawasan Ekowisata Air Panas Doulu–Semangat Gunung.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kepada wisatawan selama perjalanan menuju kawasan wisata.

Kehadiran petugas diharapkan dapat menciptakan ketertiban, memberikan rasa aman kepada wisatawan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Karo.

Namun, munculnya kembali persoalan pungutan hingga berujung pada penangkapan warga dan pemblokiran jalan menunjukkan bahwa persoalan tata kelola pengutipan di kawasan tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Jangan Sampai Pariwisata Jadi Korban

Persoalan yang kini berkembang harus menjadi momentum bagi Pemkab Karo untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Jika memang terdapat pungutan yang memiliki dasar hukum, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka siapa yang berwenang melakukan pengutipan, berapa besaran tarifnya, dasar hukumnya apa, ke mana uang tersebut disetorkan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, jika terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka penertiban harus dilakukan secara tegas dan konsisten tanpa tebang pilih.

Hal yang tidak kalah penting adalah menjawab berbagai tudingan mengenai adanya kepentingan tertentu dalam aktivitas pengutipan di kawasan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Karo perlu memastikan bahwa pengelolaan kawasan wisata tidak menjadi arena perebutan kepentingan ekonomi oleh kelompok-kelompok tertentu.

Apalagi, Air Panas Semangat Gunung merupakan salah satu ikon pariwisata Kabupaten Karo yang keberadaannya memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.

Jangan sampai persoalan pungutan justru membuat wisatawan merasa tidak nyaman, kemudian memilih menghindari kawasan tersebut.

Konflik yang berlarut-larut juga berpotensi merusak citra Desa Doulu dan Kabupaten Karo sebagai daerah tujuan wisata.

Karena itu, Rembug Desa yang didorong Pemkab Karo harus benar-benar menjadi forum penyelesaian, bukan sekadar seremoni.

Seluruh pihak—pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha wisata dan warga—perlu duduk bersama untuk membangun sistem pengelolaan yang jelas, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jika persoalan ini mampu diselesaikan secara terbuka, maka polemik pungutan di Semangat Gunung justru dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pariwisata Karo.

Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan, konflik kepentingan terkait pengutipan dikhawatirkan akan terus berulang dan pada akhirnya masyarakat serta dunia pariwisata Kabupaten Karo yang menjadi korban.

(GO2)

Share:
Komentar

Berita Terkini