-->

Kasus Pemalsuan Surat Tersangka Dhody Thahir, Kuasa Hukum Pelapor: Sudah Sesuai Ketentuan

Perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Dhody

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Perkara dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Anggota DPRD Sumatera Utara berinisial DT sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/449/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 April 2023 dengan pelapor atas nama M. Gazali Iskandar telah memasuki babak baru. 

Setelah dua kali mangkir panggilan Polda Sumut, Dhody Thahir akhirnya dijemput paksa dan ditahan.

Fadli Rizki dari Kantor Hukum AFKAR & Co selaku Penasihat hukum Pelapor menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan kliennya telah berproses panjang, dapat dilihat dari tanggal laporan itu dibuat. Artinya penyidik Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif dan mendalam bahkan telah pula dilakukannya gelar perkara khusus di KaroWasidik Mabes Polri.

“Sehingga penyidik telah berkeyakinan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, maka penyidik menetapkan status tersangka terhadap orang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersebut,” tutur Fadli Rizki, Senin (21/9/2026).

Berkaitan dengan objek laporan pemalsuan surat tersebut, sebagaimana keberatan dari kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum., menurut Fadli Rizki, hal itu bukan soal argumentasi hukum dari produk kuasa hukum atau advokat yang dipermasalahkan, akan tetapi informasi yang disampaikan di dalamnya yang diduga informasi tersebut menyesatkan, informasinya tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, bahkan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. 

“Lantas apakah dengan informasi yang disampaikan di dalam surat yang diduga isinya tidak sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya bahkan surat tersebut disebarluaskan ke khalayak ramai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dibenarkan dalam hukum?,” ujarnya.  

Disebutkan Fadli Rizki, dalam negara demokrasi siapapun berhak memberikan pendapat dan itu dilindungi hukum, apalagi advokat dalam membela kepentingan kliennya. Namun hendaknya dalam memberikan pendapat haruslah berlandaskan atas suatu fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya sehingga informasi yang disampaikan pun akan sesuai dengan fakta atau keadaan. 

Apalagi hal tersebut dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum atau hak orang lain. Maka sampaikanlah informasi dengan sesuai keadaan dan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 

Sebelumnya kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum dalam pernyataannya di media massa, menyebutkan penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara dugaan pemalsuan surat berpotensi menyentuh persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.

Menurut Hasrul, surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?” ujar Hasrul. 

Kasus pemalsuan surat yang menyeret Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ini berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Kasus yang menjerat Dhody disebut-sebut terkait dengan sengketa lahan 15 hektar di kawasan perumahan di Dusun V Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Menurut Muhammad  selaku pimpinan PT Rapi Ray Putratama (PT RRP), lahan itu adalah milik mereka. Tapi di satu sisi, Dhody merasa lahan itu merupakan haknya. 

Dengan dokumen yang ada, pada 15 Juli 2022, Dhody mengirim surat ke BPN Deli Serdang guna meminta agar tidak memproses segala bentuk surat maupun tindakan hukum atas lahan milik PT RRP.

Tidak hanya sampai di situ, Dhody juga menyurati sejumlah perbankan di Kota Medan agar tidak memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Perumahan Pondok Alam di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigaragara yang dimohonkan PT RRP. 

Berkat rekomendasi Dhody itu,  aktivitas di perumahan itu otomatis terhenti. Langkah Dhody inilah yang kemudian diadukan pihak PT RRP ke Polda pada 11 April 2023. (ts-02)

., menurut Fadli Rizki, hal itu bukan soal argumentasi hukum dari produk kuasa hukum atau advokat yang dipermasalahkan, akan tetapi informasi yang disampaikan di dalamnya yang diduga informasi tersebut menyesatkan, informasinya tidak sesuai keadaan yang sebenarnya, bahkan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. 

“Lantas apakah dengan informasi yang disampaikan di dalam surat yang diduga isinya tidak sesuai dengan fakta/keadaan yang sebenarnya bahkan surat tersebut disebarluaskan ke khalayak ramai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat dibenarkan dalam hukum?,” ujarnya.  

Disebutkan Fadli Rizki, dalam negara demokrasi siapapun berhak memberikan pendapat dan itu dilindungi hukum, apalagi advokat dalam membela kepentingan kliennya. Namun hendaknya dalam memberikan pendapat haruslah berlandaskan atas suatu fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya sehingga informasi yang disampaikan pun akan sesuai dengan fakta atau keadaan. 

Apalagi hal tersebut dapat bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum atau hak orang lain. Maka sampaikanlah informasi dengan sesuai keadaan dan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 

Sebelumnya kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum dalam pernyataannya di media massa, menyebutkan penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara dugaan pemalsuan surat berpotensi menyentuh persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.

Menurut Hasrul, surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?” ujar Hasrul. 

Kasus pemalsuan surat yang menyeret Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ini berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Kasus yang menjerat Dhody disebut-sebut terkait dengan sengketa lahan 15 hektar di kawasan perumahan di Dusun V Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

Menurut Muhammad  selaku pimpinan PT Rapi Ray Putratama (PT RRP), lahan itu adalah milik mereka. Tapi di satu sisi, Dhody merasa lahan itu merupakan haknya. 

Dengan dokumen yang ada, pada 15 Juli 2022, Dhody mengirim surat ke BPN Deli Serdang guna meminta agar tidak memproses segala bentuk surat maupun tindakan hukum atas lahan milik PT RRP.

Tidak hanya sampai di situ, Dhody juga menyurati sejumlah perbankan di Kota Medan agar tidak memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Perumahan Pondok Alam di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigaragara yang dimohonkan PT RRP. 

Berkat rekomendasi Dhody itu,  aktivitas di perumahan itu otomatis terhenti. Langkah Dhody inilah yang kemudian diadukan pihak PT RRP ke Polda pada 11 April 2023. 
Share:
Komentar

Berita Terkini