BATU BARA – Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menyamar sebagai petugas PLN untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA (32), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
TA diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 19,26 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Gang Sepakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Satresnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit 2 Ipda Harry P Putra bersama Katim 2 Aiptu L Tarigan dan personel Opsnal.
Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan metode penyamaran sebagai petugas PLN untuk mendekati target. Cara tersebut dilakukan agar target tidak mencurigai keberadaan petugas.
Setelah berhasil mendekati target, petugas kemudian mengamankan TA dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu dengan berat 19 gram. Selain itu, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat 0,26 gram.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 19,26 gram.
Selanjutnya, TA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
TA kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
