TEBING TINGGI - Seorang kurir narkoba asal Riau, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, bersama Barang Bukti 10 Kilo sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di dalam mobil pelaku.
Pelaku berinisial AR (34),warga Rokan Hilir, Provinsi Riau, diringkus tepatnya di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,dimana saat sedang parkir di sebuah rumah makan. Dihadapan petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang warga Labuhan Batu Utara dan memberikan upah 15 juta rupiah.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon, didampingi Waka Polres, dalam press release yang digelar di Mako Polres Tebing Tinggi, membenarkan dan mengatakan, sebelum pelaku di tangkap, pelaku ini sudah jadi incaran petugas sejak tahun 2023,namun pelaku ini karena licin dan lihai, petugas kita selalu lolos. Namun kemarin, pelaku ini akhirnya berhasil kita amankan dengan barang bukti 10 kilo sabu dan 30 ribu butir exstasi, diduga, pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.kata Kapolres.
Kini guna pengusutan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti di amankan petugas di Mapolres Tebingtinggi, (Erwan Tanjung)
