SIANTAR - Lagi duduk-duduk santai di sebuah rumah seorang pengedar sabu berinisial RAP (31) warga Jalan D.I. Panjaitan Gang Mata Air, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, diamankan Sat Res Narkoba Polres Siantar, Selasa 16 Januari 2023.
"RAP ditangkap disalah satu rumah yang terletak di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar pada hari Selasa, 16 Januari 2024 pagi pukul 08.30 Wib kemarin." terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, Kamis, 18 Januari 2024.
Lanjutnya, Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat. kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu Berat bruto 0,52 gr di ruang tamu dibawah kursi sofa warna abu abu, kemudian 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam dan 2 buah alat isap bong terbuat dari botol Aqua, 1 buah kaca pirek dan Uang sebesar Rp.100.000.
Saat diinterogasi RAP mengaku seluruh barang bukti itu miliknya dan dalam kurun waktu 2 minggu sebelum penangkapannya itu ada melakukan penjualan sabu.
Mendengar pengakuannya itu, RAP dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"RAP sudah diamankan guna diperiksa untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. RAP merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara," terang AKP JH Pasaribu.
