-->

Bawaslu Palas Hentikan Pelanggaran Pemilu Oknum Camat

Laporan dugaan pelanggaran pemilu oknum Camat yang menginstruksikan kepala desa untuk pasangan baliho salah satu Capres, dihentikan Bawaslu Kabupaten

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Keterangan Photo : Bawaslu Palas bersama Sentra Gakumdu melakukan kajian dan pembahasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu.

PALAS - Laporan dugaan pelanggaran pemilu oknum Camat yang menginstruksikan kepala desa untuk pasangan baliho salah satu Capres, dihentikan Bawaslu Kabupaten Padanglawas (Palas). 

Bawaslu Kabupaten Palas menindak lanjuti laporan No : 001/Reg/LP/PP/Kab/02.29/I/2024 atas dugaan pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution,  melalui Komisioner Bawaslu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap mengatakan, hasil kajian Bawaslu terkait  dugaan pelanggaran pemilu oleh oknum Camat Sosa, tidak terbukti sebagai pelanggaran. 

Berlin Toga Langit menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi  terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor. Bawaslu Palas  menyimpulkan sesuai hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakumdu, tidak terdapat unsur pelanggaran pemilu.

"Tidak ada unsur dugaan pelanggaran pemilu, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ungkapnya, Jumat 2 Februari 2024.

Sebelumnya, oknum Camat Sosa, Kecamatan sosa berinisial AD, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Palas  terkait adanya dugaan oknum camat mengintruksikan para kepala desa untuk memasang baliho  salah satu Capres melalui pesan  WhatsApp group.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, lanjutnya, dihentikan karena tidak memenuhui unsur pelanggaran pemilu dan tidak terbukti, pungkasnya. (SUN)



Share:
Komentar

Berita Terkini