Begini Caranya Cetak Kartu Keluarga Online tak Perlu ke Disdukcapil

Kartu Keluarga yang biasa diucapkan KK, wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang notabenenya sudah berkeluarga. Sebab, di KK tersebut tercantum data

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN-  Kartu Keluarga yang biasa diucapkan KK, wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang notabenenya sudah berkeluarga. Sebab, di KK tersebut tercantum data atau susunan nama-nama keluarga yang menjadi tanggungan seorang kepala keluarga.

KK sendiri, menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting disaat berkaitan dengan birokrasi dan administrasi di pemerintahan. Terkadang, kita lupa dimana meletakan KK nya dan acap kali keberadaan KK sendiri sering rusak atau hilang tak tau dimana rimbanya.

Sekarang bagi warga masyarakat untuk diseluruh Indonesia, sudah dapat mencetak KK nya secara Online. Untuk mencetak KK secara mandiri, dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi websit layanan kependudukan di daerah masing-masing.

Nah,..Begini caranya mencetak secara online berikut dengan langkah-langkahnya :

1. Akses layanan online kependudukan daerah masing-masing

2. Masukan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima sooft file KK

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK Mandiri'

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dan bentuk kode barcode.

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan Email dalam bentuk Informasi Link situs Dukcapil dan File PDF.

6. Pihak yang mengajukan cetak KK Madiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK Online.

7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil. 

Setelah itu, masyarakat bisa ,emccetak sendiri KK tersebut. Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas ukuran A4. Mencetak KK Mandiri tetap memiliki kekuatan hukum.

Simpan soft file PDF KK anda, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan. Jangan berikan PIN rahasia anda kepada orang lain, untuk menjaga keamanan data anda.

Share:
Komentar

Berita Terkini