MEDAN - Direktorat Reserse Narkotika Bareskrim Polri bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) grebek ruko empat lantai di Jalan Jumhana no 136 C Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Selasa 11 Juni 2024 lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka, mulai dari pemilik pabrik hingga kurir narkotika jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pengukapan tersebut berdasarkan kerjasama dengan Polda Sumut.
“Kami bekerjasama dengan Polda Sumut, Bea cukai pusat, bea cukai Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut dalam membongkar Clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai dengan pembuatan dan juga mengedarkannya,” kata Brigjen Mukti, Kamis 13 Juni 2024
Dijelaskannya, adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni HK, laki-laki yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut. Selanjutnya DK seorang perempuan yang berperan membantu di laboratorium atau istrinya dari HK.
Lalu SS alias D, berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran. Sementara tersangka berinisial S dengan jenis kelamin perempuan berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi.
Brigjen Mukti mengaku, dalam pengungkapan itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.
“Adapun bahan kimia yang berhasil kita amankan dari lokasi sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair
sebanyak 218,5 liter, ekstasi 603 butir. Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram,” bebernya.