DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Mutiara, Kamis 1 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga Anggota KPU Kabupaten Dairi serta Bisler S Padang Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Dalam sambutannya Ariyanto Tinendung mengatakan saat ini akan memasuki tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi. Sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, KPU Kabupaten Dairi berharap Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan dalam proses nantinya sehingga semua dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama.
Selanjutnya Pemaparan Materi oleh Asih Firmansyah Solin selaku Kordiv Teknis penyelenggaraan memaparkan materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada para partai politik peserta pemilu, dan persiapan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mencalonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
Hadir dalam sosialisasi ini Forkopimda Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Dairi serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.(capah)