![]() |
IAS bersama barang bukti berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis 20 Februari 2025. |
PEMATANGSIANTAR - Seorang pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial IAS (42) Warga Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar , berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis 20 Februari 2025.
"Penangkapan IAS dilakukan ti di Jalan Mataram, Kelurahan Mealayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar."jelas Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi,Sabtu 22 Februari 2025.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ada peredaran narkoba. Kemudian tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Februari 2025 malam, Team Opsnal menangkapn tersangka "IAS" tepatnya di pinggir jalan Mataram tersebut. terang JH Pardede
Kemudian dari tersangka "IAS" ditemukan abrang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanannya, uang Rp120.000 dari kantong celana belakang sebelah kirinya serta dari selipan celana dalamnya ditemukan 1 buah tissu berisi 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.37 gram dan 1 plastik klip berisi 10 plastik klip kosong.
Kemudian tim Langsung melakukan interogasi dan diduga tersangka "IAS" mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka "IAS" beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka "IAS" sudah diamankan guna diperiksa dan dikembangkan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH. Pardede.