Sidak Komisi 3 DPRD Medan,Diduga Izin Belum Lengkap THM Helens Night Mart Berani Beroperasi

Tindak lanjut keluhan masyarakat terkait viral pemberitaan Helens Night Mart, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar sidak, Sabtu 8 Februari 2025, Malam.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Tindak lanjut keluhan masyarakat terkait viral pemberitaan Helens Night Mart, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar sidak, Sabtu 8 Februari 2025, Malam. Sidak yang dilaksanakan di lokasi hiburan malam yang baru berdiri hitungan hari tersebut, dimulai sekitar pukul 23.00 wib.


Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede mempertanyakan izin dari lokasi hiburan malam tersebut.

"Harusnya kalian lengkapi dulu izinnya, baru kalian bisa buka", ujar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra tersebut.

Selain itu, Salomo juga menegaskan bahwasanya Dispenda juga tidak boleh asal dalam pengawasan pajak yang disetorkan untuk  PAD Kota Medan. Selain Salomo, David Roni Sinaga juga mempertanyakan izin batas kadar alkohol yang dijual di HNM tersebut

"Berani sekali kalian buka usaha tapi izin belum bisa kalian tunjukkan. Ditanya izin alkohol alasan masih dalam pengurusan, ditanya izin PBG juga kalian gak bisa nunjukin, hebat kalian ya", ujar Politisi asal PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, dr Dimas Sofani Lubis yang merupakan politisi asal Fraksi Golkar mempertanyakan batas usia yang bisa masuk dalam lokasi hiburan tersebut.

"Ini juga saya lihat banyak anak di bawah umur yang bebas keluar masuk dalam lokasi hiburan malam ini, bagaimana sebenarnya kalian ini?", tegasnya.

Komisi 3 DPRD Kota Medan dalam 1 minggu ke depan akan memanggil pihak manajemen Helens Night Mart untuk ikut dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat).

"Minggu besok kita akan layangkan surat panggilan untuk RDP pihak manajement, kalian harus datang dan kirim orang yang bisa ambil keputusan. Jika yang datang orang yang tidak bisa ambil keputusan, kami akan usir", tegas Salomo.

Dalam RDP, lanjut Salomo pihak HNM harus membawa semua surat-surat izin terkait, baik izin bar, izin live musik, izin alkohol, dan semua izin yang seharusnya dilengkapi. 



 


Share:
Komentar

Berita Terkini