![]() |
GS warga Kelambir V saat diboyong ke Polrestabes Medan |
MEDAN - Satnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar narkoba sabu-sabu berinisial GS di Jalan Kelambir V Kecamatan Medan Sunggal.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih satu gram dan dua belas bungkus plastik klip kosong serta uang tunai empat puluh ribu rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025, sore.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu Kelambir V. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil kemudian pada hari Rabu 28 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB, melakukan penangkapan tersangka GS di Jalan Kelambir V Gang Keluarga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan rumah warga atau tetangga tersangka.
"Hasil interogasi, tersangka GS mengaku menerima sabu dari panggilan Reza di Jalan Kelambir V. Dan mendapat upah sebesar Rp. 100 Ribu," ujar AKBP Thommy.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun Penjara," tandasnya.
Teks photo : Pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Kelambir V Sunggal, Rabu 4 Juni 2024, sore.