![]() |
| Plh Kasi |
MEDAN - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan dan dimintai keterangannya terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Wong Chun Sen, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Oknum anggota Komisi 3 DPRD Medan.
Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Husairi kepada awak media, Senin 22 September 2025, melalui WhatsAPP.
Dijelsakannya, Hari ini Tim dari Kejati Sumut melakukan penyeliduikan dan dimintai keterangan terhadap Ketua DPRD Medan saudara Wong Chun Sen. Namun, yang bersangkutan hadir pada sore hari.
"Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang di jadwal hari ini. Akan tetapi, yang bersangkutan hadir sore hari. Dan, Penyelidikan ini dilakukan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota komisi 3 DPRD kota Medan."terangnya
Dua anggota DPRD Medan menghadiri panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.
kedua anggota DPRD Medan yang dipanggil hari ini yaitu David Roni Sinaga (DRS) dan Goffried Lubis (GL).
Diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut memanggil keempat anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP).
Namun, pemanggilan yang dilayangkan Minggu lalu. Keempat anggota DPRD Medan itu kompak tidak hadir. Karena itu, Kejati Sumut membuat jadwal pemanggilan ulang terhadap ke empatnya.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut.
