Medan – Kasus kelebihan bayar perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan senilai Rp4,4 miliar memasuki babak baru. Persoalan yang awalnya menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut atas APBD 2023 itu kini resmi ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Husairi, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.“Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang Pidsus, Bang,” kata Husairi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Temuan BPK Belum Dituntaskan
Dalam LHP BPK 2024 atas penggunaan APBD 2023, terungkap adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp7,6 miliar. Namun hingga kini, baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih ada Rp4,4 miliar lebih yang belum diselesaikan.
BPK menegaskan, hal tersebut melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rekomendasi diberikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan ketat dan segera mengembalikan sisa kelebihan bayar ke kas daerah.
Namun dalam LHP BPK 2025 atas APBD 2024, tercatat bahwa temuan tahun sebelumnya masih dalam proses tindak lanjut.
Pengamat Anggaran: Jangan Ada Ruang Gelap
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menilai kelebihan bayar yang besar menunjukkan adanya potensi manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas.“Jangan sampai ada ruang-ruang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Administrasi Sekretariat DPRD Medan harus lebih tertib, baik dalam kuitansi maupun laporan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Inspektorat Mulai Konsolidasi
Inspektur Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazi, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya segera melakukan koordinasi dengan OPD terkait.“Hari ke-2 aktif bertugas kami masih konsolidasi internal. Nanti saya koordinasikan dengan OPD terkait. Pastinya penyelesaian tindak lanjut LHP BPK ini berproses, Bang. Kita monitor perkembangannya,” katanya.
Sekwan Belum Beri Jawaban
Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, hingga kini belum merespons konfirmasi wartawan terkait kasus ini. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, termasuk terakhir pada Jumat (5/9/2025), tetap tidak mendapat jawaban.
