-->

Kemenag Sumut dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerja

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (15/10/2025), di Kantor Kejati Sumut.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dan Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. Turut hadir Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Dr. H. Muksin Batubara, M.Pd, para kepala bidang, dan para pembimbing masyarakat (pembimas).

Dalam sambutannya, Kakanwil Ahmad Qosbi menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. Kami berharap ASN di Kanwil Kemenag Sumut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Qosbi.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga bertujuan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum, sehingga pertanggungjawaban capaian kinerja dan realisasi anggaran dapat berjalan optimal.

“Semoga pertemuan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua dalam meneguhkan komitmen profesionalitas dan akuntabilitas,” tambahnya.

Ahmad Qosbi juga menyinggung penyederhanaan struktur di Kementerian Agama RI setelah pemisahan Badan Pengelolaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pembentukan Kemenlterian Haji dan Umrah.

“Saat ini tugas pokok Kementerian Agama lebih terfokus pada pelayanan agama dan keagamaan serta pendidikan agama dan keagamaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menilai kerja sama dengan Kanwil Kemenag merupakan bentuk kolaborasi positif antara lembaga hukum dan lembaga keagamaan.

“Sebagai aparat penegak hukum yang religius, kami merasa tepat untuk mendukung terwujudnya instansi yang baik dan bersih,” ujarnya.

Harli juga mengapresiasi kesadaran Kementerian Agama terhadap pentingnya pemahaman hukum di lingkungan ASN.

“Semoga kolaborasi ini dapat menciptakan suasana kerja yang nyaman dan mendukung pelaksanaan tugas secara profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Kajati menyatakan kesiapan Kejati Sumut untuk memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi regulasi kepada seluruh ASN di lingkungan Kemenag Sumut.

“Bila perlu, kami akan turun langsung memberikan sosialisasi agar seluruh ASN memahami peraturan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini