-->

PN Sei Rampah Tuntaskan 645 Perkara Sepanjang 2025, Perkara Narkoba Masih Mendominasi

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang cukup gemilang. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, lembaga perad

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAIPengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang cukup gemilang. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, lembaga peradilan yang menaungi wilayah Kabupaten Serdang Bedagai itu berhasil memutus 645 perkara dari berbagai jenis perkara.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, didampingi Hakim sekaligus Humas PN Sei Rampah Lutfan Darus, saat ditemui wartawan di Kantor PN Sei Rampah, Selasa (30/12/2025) sore.

“Jumlah perkara yang berhasil diputus tahun ini ada 645 perkara,” ujarnya.

Narkoba Jadi “Primadona” Perkara

Dari total perkara tersebut, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani.

Rinciannya sebagai berikut:

Perkara narkoba : 564 perkara

Pidana cepat/pencurian : 63 perkara

Pidana anak : 11 perkara

Praperadilan : 7 perkara

Sementara untuk perkara perdata, PN Sei Rampah menangani:

Gugatan : 91 perkara

Permohonan : 49 perkara

Gugatan sederhana : 4 perkara

Selain itu, pengadilan juga memproses sekitar 265 permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana. Untuk penanganan eksekusi, terdapat dua perkara, satu di antaranya telah selesai, dan satu lainnya masih dalam tahapan aanmaning.

Cerminan Efisiensi Kerja

Lutfan Darus menambahkan, kinerja PN Sei Rampah juga tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS). Dari data tersebut, PN Sei Rampah meraih rasio penyelesaian perkara sebesar 87,26 persen.

“Angka ini mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara,” jelasnya.

Pada periode yang sama, perkara hukuman mati nihil, sementara hukuman seumur hidup tercatat 6 perkara (banding 2 perkara, kasasi 4 perkara). Terdapat pula 6 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice dan 2 perkara diajukan banding.

Raih Penghargaan dari Mahkamah Agung

Kinerja tersebut turut mengantar PN Sei Rampah meraih penghargaan dari Mahkamah Agung RI sebagai:

Pengadilan Negeri Terbaik III dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata

untuk kategori beban perkara 501–1000 perkara.

Penghargaan itu diterima dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA RI 2025 di Jakarta.

“Informasi penghargaan itu kami terima tadi pagi melalui telegram,” kata Lutfan.

Ditopang Penambahan Hakim

Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christina Natalia Barus sebelumnya mengakui peningkatan kinerja tidak lepas dari bertambahnya jumlah hakim.

“Penanganan perkara sekarang jauh lebih baik karena jumlah majelis tidak sesedikit dulu. Dengan personel yang cukup, pelayanan hukum kepada masyarakat juga semakin maksimal,” ujarnya.

PN Sei Rampah berharap capaian ini tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan di Serdang Bedagai.

Share:
Komentar

Berita Terkini